PROFIL PPID

PROFIL PPID

20-05-2025 / 3505 Views

Profil PPID Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang merupakan unit yang dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID hadir sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan informasi publik di lingkungan Balai.

Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur PPID, unit ini menjalankan fungsi pelayanan informasi secara profesional, cepat, dan sederhana. Melalui layanan informasi publik, PPID berperan menjembatani masyarakat untuk memperoleh informasi yang relevan, sekaligus mendukung tugas pokok dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Gambaran Singkat Pembentukan PPID Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang

PPID Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang dibentuk pada tahun 2015, beriringan dengan berdirinya Balai Teknik Perkeretaapian. Kehadirannya merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mulai efektif pada 30 April 2010, serta instruksi Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan tata kelola informasi publik yang lebih terbuka.

Sejak pembentukannya, PPID senantiasa menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di bidang perkeretaapian. Melalui keterbukaan informasi, PPID tidak hanya memastikan hak masyarakat terpenuhi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Balai dalam membangun dan mengelola prasarana transportasi perkeretaapian yang andal dan berkesinambungan.

Tugas dan Fungsi

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Tanggung Jawab

  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

Wewenang

  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    Informasi;
  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktifmasyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

  1. Layanan : Informasi Publik Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. Transparan : Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi public dengan cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  3. .Objektif : Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
  4. Prima :Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secaraAkuntabel, Efisien dan Mudah Diakses. 

Misi

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

KONTAK

PPID BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I SEMARANG

Ruang PPID | Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang

Jalan Candi Prambanan Barat Raya No. 1A Kalipancur Kec. Ngaliyan Kota Semarang

ppidbtpsemarang@gmail.com | ppid.dephub.go.id

Instagram : btp_semarang | Tiktok : btp_semarang | X: btp_semarang

 

JADWAL LAYANAN

JAM LAYANAN

Senin - Jum'at : 08.30 - 15.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis : 12.00 - 13.00

Jum'at : 11.30 - 13.00