TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

20-02-2025 / 4315 Views

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No. 36 Tahun 2022 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan, penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.


Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan rencana, program dan anggaran;
  • pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
  • pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;
  • pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
  • pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;
  • pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
  • pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
  • pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan
  • pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan