MAKLUMAT PELAYANAN DAN STANDAR BIAYA LAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN DAN STANDAR BIAYA LAYANAN
20-05-2025 / 0 ViewsMAKLUMAT PELAYANAN
Menyadari bahwa Informasi Publik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Kami berkomitmen:
1. Memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan informasi publik sesuai Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku;
4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam melayani pemohon informasi;
5. Demi memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses;
6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang kurang memuaskan.
STANDAR BIAYA LAYANAN
Layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan GRATIS atau tidak dipungut biaya.
Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.