TUGAS DAN FUNGSI BTP KELAS II PALEMBANG

TUGAS DAN FUNGSI BTP KELAS II PALEMBANG

20-05-2025 / 4272 Views

 

TUGAS  BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

 

Berdasarkan PM 36 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, Melaksanakan Peningkatan, Pengembangan, Pengelolaan Pemeliharaan, Pemanfaatan Prasarana Perkeretaapian dan Pengawasan Penyelenggaraan Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian 
 

FUNGSI BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

  1. Penyusunan Rencana, Program  dan Anggaran
  2. Pelaksana kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian
  3. Pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian
  4. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain
  5. Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan
  6. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian
  7. Pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian 
  8. Pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian 
  9. Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan  Berdasarkan PM 36 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, Melaksanakan Peningkatan, Pengembangan, Pengelolaan Pemeliharaan, Pemanfaatan Prasarana Perkeretaapian dan Pengawasan Penyelenggaraan Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian