TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

20-05-2025 / 0 Views

TUGAS DAN FUNGSI

  • Melakukan pengelolaan informasi publik
  • Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat di akses dengan mudah
  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital
  • Menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan infromasi

TANGGUNG JAWAB

  •    Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  •        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; 
  •        Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan 
  •        Mengkoordinasikan setiap unit/Satuan kerja di lingkup kerja eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

WEWENANG

  •            Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  •           Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  •            Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  •       Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  •          Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  •         Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  •      Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  •     Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
  •      Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  •      Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.