Persyaratan dalam Penetapan Trase Kereta Api

Apa itu Trase ? dan Bagaimana proses penetapan Trase Kereta Api?

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita ketahui bersama, apa yang dimaksud dengan Trase? tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api, pada BAB I Pasal 1 bahwa Trase adalah rencana tapak jalur kereta api yang telah diketahui titik-titik koordinatnya.

Sebelum membangun jalur kereta api harus melakukan penetapan trase jalur kereta api terlebih dahulu. Penetapan trase jalur kereta api bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara jaringan jalur kereta api dan perencanaan tata ruang wilayah sesuai tatarannya, keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang untuk jaringan jalur kereta api dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan jalur kereta api, keterpaduan jaringan jalur kereta api sebagai satu kesatuan sistem jaringan transportasi nasional sehingga mempermudah dan memperlancar pelayanan angkutan orang dan/atau barang serta efisiensi penyelenggaraan perkeretaapian.

Penetapan trase jalur kereta api menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, serta pengadaan tanah sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api.

Sebelum melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api sesuai dengan Rencana Induk Perkeretaapian. (PP 56/2009).
Dalam hal Menteri menetapkan trase jalur kereta api nasional dan dalam memberikan persetujuan penetapan trase jalur kereta api provinsi atau kabupaten/kota, Menteri membentuk tim evaluasi usulan trase jalur kereta api yang sekurang-kurangnya beranggotakan unit kerja dari unsur teknis, hukum, keuangan, dan perencanaan (PM 11/2012).

Persyaratan kajian teknis yang harus dilengkapi sebelum penetapan trase jalur kereta api, antara lain :

  1. Gambar Rencana Trase Jalur Kereta Api
    Yaitu merupakan gambar situasi dan rencana trase jalur kereta api yang memenuhi persyaratan, yang meliputi :
    a. Titik-titik koordinat
    b. Lokasi stasiun
    c. Rencana kebutuhan lahan
    d. Skala Gambar
  2. Data Teknis lainnya
    Paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
    a. Potensi angkutan
    b. Pola operasi
    c. Kebutuhan lahan
    d. Keterpaduan inter dan antar moda
    e. Dampak sosial dan lingkungan
    f. Panjang jalur kereta api
    g. Jenis konstruksi rel
    h. Kondisi geograsi dan topografi
    i. Kondisi geologi
    j. Kondisi fisik tanah
    k. Kelandaian maksimum
    l. Perpotongan Jalur Kereta Api dengan bangunan lainnya.
 
Share to:

Berita Terkait: