TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI
20-02-2025 / 8713 ViewsDirektorat Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian.
Direktorat Prasarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
- penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, Perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
- penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; dan
- penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.
Sesuai PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan