INFORMASI BERKALA DJKA

INFORMASI BERKALA DJKA
20-05-2025 / 0 Views1. PROFIL DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Deskripsi
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) resmi dibentuk pada 5 Agustus 2005 melalui restrukturisasi Kementerian Perhubungan setelah sebelumnya urusan kereta api berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kehadiran DJKA dimaksudkan agar sektor perkeretaapian mendapat perhatian lebih serius, baik dari aspek regulasi, pembangunan infrastruktur, pengawasan, maupun pelayanan publik. Penguatan kedudukan DJKA ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang memberikan dasar hukum jelas bagi penyelenggaraan transportasi kereta api nasional. Selanjutnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015, struktur organisasi DJKA diperluas menjadi empat direktorat utama yang mencakup Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan, Direktorat Prasarana, Direktorat Sarana, serta Direktorat Keselamatan Perkeretaapian. Seiring perkembangan, DJKA berperan penting dalam mewujudkan modernisasi transportasi berbasis rel melalui pembangunan dan pengawasan proyek strategis seperti MRT Jakarta, LRT Jabodebek, kereta cepat Jakarta–Bandung, serta pengembangan jaringan kereta api di luar Jawa. Selain itu, DJKA juga mengembangkan sistem layanan berbasis digital, perizinan, sertifikasi, serta data spasial perkeretaapian guna mendorong terciptanya transportasi kereta api yang aman, andal, efisien, dan berkelanjutan.
Alamat Lengkap Direktorat Jenderal Perkeretaapian
JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gedung Karsa Lantai 2, Jakarta Pusat
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian
1. PROFIL PEJABAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
1. |
|
DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN Allan Tandiono Adalah profesional di bidang transportasi yang memiliki latar belakang kuat dalam manajemen proyek infrastruktur dan pengembangan sistem transit. Dengan pengalaman di LRT Jakarta, KCIC, dan berbagai peran di organisasi transportasi, ditambah kualifikasi pendidikan internasional, ia kini memimpin Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan visi modernisasi dan pembangunan berkelanjutan. Alamat unit kerja JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karya Lt.12 Jakarta Pusat Telp. (021) 3506204, 3811308 Ext. 3181 LHKPN -
|
2. |
|
SEKERTARIS DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN AMIN HUDAYA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, ia pernah dipercaya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat DJKA sejak tahun 2016 dengan tugas menyusun dokumen strategis, mengoordinasikan perencanaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi anggaran di lingkungan DJKA. Selain itu, Amin juga pernah mengemban amanah sebagai Inspektur I di Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, di mana ia terlibat dalam pengawasan, pendampingan kunjungan kerja, hingga audit kinerja di berbagai daerah. Dengan pengalaman panjang di bidang perencanaan dan pengawasan, Amin Hudaya dikenal sebagai pejabat yang memiliki kompetensi teknis dan manajerial yang kuat dalam mendukung tata kelola serta pengembangan sektor perkeretaapian nasional. LHKPN (klik disini) |
3. |
|
DIREKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN ARIF ANWAR sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kemenhub, bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis operasional serta infrastruktur transportasi kereta api nasional. Ia aktif mengawal pelaksanaan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional hingga 2030, dengan kebutuhan pendanaan indikatif mencapai Rp 853 triliun untuk pengembangan rel, elektrifikasi jalur, serta sarana KA. Arif juga menjadi sosok sentral dalam percepatan integrasi transportasi antarmoda demi meningkatkan efisiensi, keterjangkauan, dan keberlanjutan sistem transportasi publik Indonesia. LHKPN (klik disini)
|
4. |
|
PLT DIREKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN CATUR WICAKSONO sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kemenhub, bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis operasional serta infrastruktur transportasi kereta api nasional. Ia aktif mengawal pelaksanaan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional hingga 2030, dengan kebutuhan pendanaan indikatif mencapai Rp 853 triliun untuk pengembangan rel, elektrifikasi jalur, serta sarana KA. Arif juga menjadi sosok sentral dalam percepatan integrasi transportasi antarmoda demi meningkatkan efisiensi, keterjangkauan, dan keberlanjutan sistem transportasi publik Indonesia. LHKPN (klik disini)
|
5. |
|
PLT DIREKTUR SARAN PERKERETAAPIAN JUMARDI sebagai Plt. Direktur Sarana Perkeretaapian bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta pelayanan teknis di bidang sarana perkeretaapian. Lingkup tanggung jawabnya meliputi pengaturan standar teknis, sertifikasi, pengujian, perencanaan, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kelayakan sarana perkeretaapian secara nasional.
LHKPN (klik disini)
|
6. |
|
DIREKTUR KESELAMATAN PERKERETAAPIAN JUMARDI sebagai Direktur Keselamatan Perkeretaapian di DJKA Kemenhub sejak pelantikan pada 9 Mei 2025. Sebagai direktur, ia memimpin penguatan regulasi dan pengawasan keselamatan teknis perkeretaapian, termasuk inisiatif seperti uji coba panic button di perlintasan sebidang sebagai respons terhadap risiko kecelakaan. Sebelumnya, dia juga pernah memegang peran strategis sebagai Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi, yang menegaskan integrasi antara kebijakan keselamatan dan praktek operasional di sektor kereta api. LHKPN (klik disini) |
1. KEGIATAN PROGRAM RENCANA
Informasi mengenai Ringkasan Program dan Rencana Kegiatan yang di jalankan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
a. Rencana Jangka Panjang (klik disini)
b. Rencana Strategis (klik disini)
c. Rencana Kerja Tahunan 2024 (klik disini)
d. Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 (klik disini)
e. Perjanjian Kinerja Tahun 2024 (klik disini)
1. LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024 (klik disini)
b. Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan II 2025 Direktorat Jenderal Perkeretaapian (klik disini)
c. Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2023 (klik disini)
5. PERATURAN, KEPUTUSAN DAN ATAU KEBIJAKAN
Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian yang sudah diterbitkan (klik disini)
Informasi mengenai Peraturan, Keputusan dan atau Kebijakan yang mengikat bagi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Perhubungan dapat diakses melalui JDIH Kementerian Perhubungan
5. INFORMASI DAN PENGADUAN
Informasi mengenai kanal informasi dan pengaduan :
Contact Center 151;
Kanal pengaduan dan informasi melalui sambungan langsung Contact Center (021) 151, melalui email ke info151@dephub.go.id dan juga layanan Whatsapp di nomor +62 811-2011-151.
Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU);
Simadu adalah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan untuk memproses pengaduan dan pemberian informasi oleh whistleblower sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id. sms 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
7. DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Perhubungan (klik disini).
8. LHKPN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Informasi mengenai LHKPN di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (klik disini).
DOKUMEN TERKAIT PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN klik disini