Sistem Persinyalan dan Telekomunikasi KA di Lintas Cikarang – Cikampek Selesai Dilakukan Pengujian Pertama

BEKASI (12/20) – Seperti diketahui Persinyalan Kereta Api adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengatur lalu lintas transportasi jalan Kereta Api (rel) dan menjaga jarak aman antar Kereta Api. Penggunaan persinyalan Kereta Api dimaksudkan agar sistem transportasi jalan Kereta Api (rel) bekerja dengan tetap mematuhi keamanan dan keselamatan kerja serta bekerja secara efisien dan efektif.

Oleh karena itu, Balai Penguijan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian menrunkan Tim Penguji Prasarana Perkeretaapian untuk melaksanakan Pengujian Pertama pada Sistem Persinyalan dan Telkomunikasi di Lintas Cikarang sampai Cikampek pada awal Desember lalu. Beberapa stasiun yang melewati Pengujian Pertama adalah sebagai berikut:

  1. Stasiun Lemahabang.
  2. Stasiun Kedungdedeh.
  3. Stasiun Karawang.
  4. Stasiun Klari.
  5. Stasiun Kosambi.
  6. Stasiun Dawuan dan,
  7. Modifikasi Stasiun Cikarang.

Pengujian Pertama yang dilakukan berupa Uji Rancang Bangun dan Uji Fungsi. Adapun beberapa Item Pengujiannya meliputi :

  1. Pengujian Kesesuaian Spesifikasi Teknis dan As Built Drawing.
  2. Pengujian Kesesuaian Layout antara Review Design terhadap As Built Drawing.
  3. Pengujian Kesesuaian Layout antara Shop Drawing terhadap As Built Drawing.
  4. Pengujian Ruang Bebas Peraga Sinyal.
  5. Pengujian Persyaratan Penempatan Pendeteksi Sarana.
  6. Pengujian Jarak Tampak Peraga Sinyal.
  7. Pengujian Akurasi Pembentukan Arah Wesel, Ganjalan Wesel dan Lebar Lidah Wesel.
  8. Pengujian Tahanan Sistem Pentanahan.
  9. Pengujian Fungsi Pendeteksi Sarana.
  10. Pengujian Catu Daya.
  11. Pengujian Indikasi Pelayanan dan Negative Check.
  12. Pengujian Data Logger.
  13. Pengujian Sistem Media Transmisi Telekomunikasi.
  14. Pengujian Panggilan Selektif dan Kejelasan Suara pada Komunikasi Telepon.
  15. Pengujian Rekaman Suara.

Hasil pengujian yang telah dilakukan akan disampaikan kepada Direktorat Prasarana Perkeretaapian untuk dilakukan monitoring dan evaluasi serta diproses guna penerbitan sertifikat uji pertama.

HUMAS - BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN

 

Share to:

Berita Terkait: