Kementerian Perhubungan Jelaskan Status Jalan Akses Stasiun Maros dalam RDP DPRD Kabupaten Maros

01-01-1970 / 13 Views

Maros, 22 Mei 2025 – Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) menjelaskan secara komprehensif mengenai status dan peruntukan Jalan Akses Stasiun Maros dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros pada Rabu, 21 Mei 2025. RDP ini menanggapi isu keterlambatan pembangunan Perumahan Bumi Salewangan Mas yang merupakan perumahan subsidi ASN Pemda Maros yang diduga akibat larangan pengangkutan material melalui jalan akses Stasiun Maros.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maros ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BPKA Sulsel, Camat Maros Baru dan Camat Turikale, pihak pengembang perumahan (PT Mandiri Pratama Putra dan CV. Lapatau), serta awak media lokal.

Jalan Akses Stasiun Maros: Proyek Strategis Nasional untuk Dukung Operasional Kereta Api

Dalam paparannya, BPKA Sulsel menegaskan bahwa Jalan Akses Stasiun Maros dan fasilitas pendukung lainnya dibangun menggunakan anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2022-2023. Proyek ini merupakan bagian integral dari Proyek Strategis Nasional Pembangunan Infrastruktur Vital Nasional Perkeretaapian Makassar-Parepare.

"Jalan akses ini masuk dalam paket Pekerjaan Jalan Akses dan Fasilitas Pendukung Stasiun Maros sepanjang 1.450 meter dengan perkerasan kaku atau rigid pavement dan jembatan bentang 40 meter. Saat ini masih dalam proses pemenuhan dokumen Final Hand Over (FHO)," jelas (Deby) Kepala BPKA Sulsel.

Kronologi Komunikasi dan Upaya Solusi

Pada Juli 2023, pengembang perumahan berkomunikasi dengan kontraktor pembangunan jalan akses stasiun maros dan diteruskan kepada PPK Konstruksi Maros-Pangkep yang meminta izin agar angkutan material dapat melintasi jalan akses stasiun maros II untuk pembangunan perumahan Bumi Salewangan Mas. Pihak kontraktor pembangunan jalan akses tidak bermasalah karena masih sama-sama mengerjakan progres konstruksi. Pada Maret 2024 menjelang konstruksi jalan akses maros II akan selesai, pihak pengembang perumahan kembali mengajukan izin melintasi jalan akses stasiun maros. Namun, pihak kontraktor pembangunan jalan akses stasiun maros II merasa keberatan karena perlu menyelesaikan progres pembangunan 100%. Selanjutnya, pada Tanggal 4 Juni 2024 Bupati Maros melakukan pertemuan dengan Kepala BPKA Sulsel yang salah satu hasilnya bahwa jalan akses menuju stasiun maros di kelurahan Turikalle dan Pallantikang dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk kegiatan tertentu tetap berkoordinasi dengan BPKA Sulsel mengkuti regulasi yang berlaku. 

Berbagai surat permohonan izin melintas atau pemanfaatan jalan akses juga telah disampaikan oleh pihak swasta dan Bupati Maros. BPKA Sulsel secara proaktif telah menindaklanjuti hal ini dengan mengundang rapat pembahasan bersama Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Biro LPPBMN Kementerian Perhubungan, serta menyampaikan permohonan arahan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Kepala KPKNL Makassar.

Tindakan Perusakan dan Status BMN SBSN

Sayangnya, pada pertengahan April 2025, terjadi perusakan fasilitas jalan akses berupa kanstin oleh pihak pengembang perumahan. Tindakan ini telah ditindaklanjuti oleh BPKA Sulsel melalui surat kepada Direktur PT Mandiri Pratama Putra dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.

Menanggapi hal ini, Kepala KPKNL Makassar juga telah menyampaikan surat kepada Bupati Maros mengenai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa jalan akses Stasiun Maros. KPKNL Makassar menegaskan bahwa perusakan BMN yang dilakukan oleh pengembang dipandang serius, dan kerja sama atau optimalisasi BMN jalan akses tersebut  tidak dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan c.q. KPKNL Makassar.

BPKA Sulsel menegaskan bahwa sesuai Pasal 53 dan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, pemrakarsa proyek dilarang memindahtangankan atau menghapuskan objek hasil pembiayaan proyek sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.

Sebagai solusi alternatif, Kepala BPKA Sulsel dalam RDP tersebut juga menyampaikan adanya jalan akses perumahan Az Zikrul Toaha (sisi timur perumahan yang dibangun) yang dapat digunakan langsung menuju lokasi pembangunan perumahan. Jalan ini diketahui telah digunakan oleh kontraktor/pengembang perumahan pada awal pembangunan.

Rekomendasi Rapat dan Langkah Selanjutnya

Menyikapi pembahasan tersebut, pimpinan rapat menyimpulkan perlu melakukan pembahasan lanjutan dengan mengundang KPKNL Makassar atau melakukan pertemuan di kantor KPKNL Makassar untuk mengkonfirmasi regulasi pemanfaatan BMN yang bersumber dari pembiayaan SBSN.

Kementerian Perhubungan RI akan terus berkomitmen menjaga dan memanfaatkan aset negara serta mendukung pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang berkelanjutan, sekaligus mencari solusi terbaik dalam rangka kolaborasi dengan seluruh pihak.

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.