
Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
20-05-2025 / 1 ViewsDalam era globalisasi dan revolusi industri 4.0, informasi telah menjadi aset yang sangat strategis dan bernilai tinggi. Pengelolaan informasi dan dokumentasi yang efektif dan efisien tidak hanya menjadi kebutuhan operasional, tetapi juga merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Menyadari hal tersebut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini hadir sebagai panduan komprehensif dan payung hukum yang mengatur seluruh siklus hidup informasi dan dokumentasi, mulai dari penciptaan, pengelolaan, penyimpanan, hingga penyajian dan pelayanan informasinya.
PM 46 Tahun 2018 dibentuk dengan beberapa tujuan utama:
Menjamin Keteraturan dan Keseragaman: Menciptakan standar dan prosedur yang seragam dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh unit kerja di bawah lingkungan Kementerian Perhubungan.
Melindungi Aset Informasi: Menjamin keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan ketersediaan informasi negara sebagai aset yang berharga.
Meningkatkan Pelayanan Publik: Mempermudah dan mempercepat akses masyarakat terhadap informasi publik yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU ITE No. 14 Tahun 2008).
Mendukung Efisiensi dan Efektivitas: Mengoptimalkan proses kerja, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban kinerja melalui pengelolaan informasi yang tertib dan terstruktur.
Dengan mengacu pada peraturan ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan dapat lebih maksimal dalam mengelola informasi, baik untuk keperluan internal seperti audit dan evaluasi kebijakan, maupun untuk keperluan eksternal seperti peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, implementasi PM 46 Tahun 2018 merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mendukung terwujudnya Indonesia yang maju dan connected.
Baca selengkapanya peraturan di sini: https://peraturan.bpk.go.id/Details/102586/permenhub-no-46-tahun-2018
6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.