Profil PPID

11-09-2025 / 222 Views

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya adalah unit yang dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID hadir sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan informasi publik di lingkungan Balai.

Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur PPID, unit ini menjalankan fungsi pelayanan informasi secara profesional, cepat, dan sederhana. Melalui layanan informasi publik, PPID berperan menjembatani masyarakat untuk memperoleh informasi yang relevan, sekaligus mendukung tugas pokok dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya.

 

Tugas dan Fungsi PPID BTP Surabaya

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.


Tanggungjawab PPID BTP Surabaya

  1. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi;
  4. Mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi

Visi PPID BTP Surabaya

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

  1. Layanan : Informasi Publik - Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan
  2. Transparan : Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat secara akuntabel, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  3. Objektif : Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
  4. Prima : Terus berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien, dan Mudah Diakses. 

Misi PPID BTP Surabaya

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

Struktur Organisasi PPID

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.