Kepala BTP Kelas I Surabaya Ajak Masyarakat Budayakan “BERTEMAN” untuk Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasaan Sebidang KA
05-11-2025 / 44 ViewsKediri – Angka kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api di wilayah Jawa Timur tahun ini meningkat dari beberapa tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya mencatat, kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api di Jawa Timur tahun 2025 menyentuh angka 71 sedangkan di tahun 2024 terdapat 59 kejadian dan 2023 tercatat 40 kejadian.
Data tersebut disampaikan Kepala BTP Kelas I Surabaya, Denny Michels Adlan dalam acara Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (5/11). Ia menyampaikan, 70 dari 71 kejadian kecelakaan merupakan temperan kereta api dengan orang dan kendaraan. Oleh karenanya Denny mengajak masyarakat menerapkan budaya "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami mengimbau masayrakat manakala menggunakan kendaraan bermotor maupun jalan kaki, coba berhati-hati dulu saat di perlintasan sebidang kereta api. Bagi pengendara perlambat lajunya kemudian berhenti, lalu tengok kiri-kanan dan apabila sudah aman baru melintas,” kata Denny.
Denny juga mengingatkan, sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pasal 170, dan pasal 181; PP nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian pasal 78; dan PP nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA pasal 110 maka pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 dan 116, pengemudi kendaraan pun wajib memperlambat kendaraannya dan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Ada ancaman pidananya juga bagi melanggar regulasi tersebut. Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dalam pasal 114 huruf a pengemudi yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,” imbuh Denny.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Nyono, S.T., M.T., IPU yang turut hadir dalam acara ini pun turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dengan mematuhi rambu-rambu yang ada.
“Jadi ayo jaga bersama-sama, kalau (palang pintu perlintasan) sudah ditutup jangan nerobos. Kami sangat getol agar sekitar 240 JPL yang belum terjaga (berdasarkan data Dishub Jatim) segera berpalang pintu dan ada pos jaganya. Jangan sampai ada kecelakaan lagi karena satu nyawa kehilangan tidak bisa digantikan oleh uang sebanyak apapun,” pungkas Nyono.
Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian ini digelar oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh warga dari tiga desa di Kecamaran Kras, Kabupaten Kediri. Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Komisi D DPRD Prov Jatim, Khusnul Arif; Manajer Humas Daop 7 Madiun, Zainul serta Kasi Sarpras Dishub Kediri Chuntjoro Setijarso selaku narasumber; Danramil Kras, Rohmat Santoso; Polsek Kras, Agus Salim, S.H., M.H; Camat Kras, Jiwo, S.E; dan Kades Nyawangan, Ismail, S.H., M.H. (NSA)

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.