PPID DJKA

PPID DJKA

20-05-2025 / 0 Views

PROFIL PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih lagi di era serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

 

TANGGUNG JAWAB

  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;

  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

 

WEWENANG

  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;

  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;

  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;

  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;

  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;

  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;

  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    Informasi;

  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

 

VISI DAN MISI PPID


Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

1. Layanan Informasi Publik

Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

2. Transparan

Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

3. Objektif

Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;

4. Prima

Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

Misi

1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;

3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;

4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;

5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

 

STRUKTUR ORGANISASI PPID

 

PERMOHONAN INFORMASI

Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik, disampaikan bahwa permohonan informasi melalui PPID Direktorat Jenderal Perkeretaapian dapat diajukan secara daring melalui tautan: https://bit.ly/FormulirOnlinePPID

 

 

TATACARA PERMOHONAN INFORMASI