Tugas
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Perkeretaapian.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.