Verifikasi Lapangan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Triwulan IV TA 2024, Realisasi Frekuensi Sudah Sesuai
MEDAN – Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan telah melaksanakan verifikasi lapangan kewajiban pelayanan publik (PSO) untuk angkutan kereta api triwulan IV tahun 2024 pada 6-9 November 2024. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa operasional kereta api di wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan telah sesuai dengan ketentuan kewajiban pelayanan publik.
Verifikasi kali ini mencakup sarana kereta api yang berada di bawah tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dan PT Railink Cabang Medan. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa kondisi sarana di wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan apakah telah sesuai dengan Ketentuan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) pada triwulan IV tahun 2024.
Verifikasi tersebut meliputi beberapa hal, salah satunya terkait dengan frekuensi KA Antarkota dan Perkotaan triwulan IV tahun 2024.
Dalam verifikasi yang dilakukan, realisasi frekuensi untuk kereta api antarkota dan perkotaan pada Divisi Regional I Sumatera Utara selama bulan Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan sesuai kontrak. Adapun realisasi frekuensi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kereta Api Antarkota: Realisasi frekuensi untuk kereta api antarkota mencapai 186 perjalanan, yang telah sesuai dengan target kontrak pada triwulan IV.
- Kereta Api Perkotaan: Realisasi frekuensi untuk kereta api perkotaan, yang meliputi perjalanan jarak dekat di wilayah Medan, mencapai 1.240 frekuensi perjalanan pada bulan Oktober 2024. Jumlah ini juga telah memenuhi ketentuan kontrak triwulan IV.
Adapun kereta api yang diverifikasi dalam kegiatan ini meliputi:
- Kereta Api Antarkota (Jarak Sedang)
• KA Putri Deli (rute Tanjung Balai – Medan) - Kereta Api Perkotaan (Jarak Dekat)
• KA Siantar Ekspres (rute Siantar – Medan)
• KA Datuk Belambangan (rute Tebing Tinggi – Lalang)
• KA Srilelwangsa (rute Araskabu – Medan, Kuala Bingai – Medan, Binjai – Medan, Kuala Bingai – Binjai)
Penyelenggaraan angkutan kereta api di masa mendatang diharapkan terus memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Melalui PSO, layanan transportasi kereta api di Sumatera Utara diharapkan dapat terus menjangkau masyarakat dengan harga yang terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan. Selain itu, peningkatan aspek keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu tetap menjadi prioritas guna memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan kereta api.
Dengan terlaksananya verifikasi ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Railink diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan angkutan kereta api demi memenuhi kewajiban PSO. (AI/ARH/MAD/RZ)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google