RENCANA STRATEGIS BIDANG PRASARANA PERKERETAAPIAN TAHUN 2020-2024

Mendasari pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, maka disusun Rencana Strategis (Renstra) Bidang Prasarana Perkeretaapian tahun 2020-2024, yang merupakan dokumen perencanaan untuk Unit Kerja Eselon II Direktorat Prasarana Perkeretaapian untuk periode 5 (lima) tahun.

Renstra Bidang Prasarana Perkeretaapian tahun 2020-2024 memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 serta Renstra Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2015-2019.


Dengan ditetapkannya Renstra Bidang Prasarana Perkeretaapian tahun 2020 – 2024 ini maka selanjutnya dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan program di lingkungan Direktorat Prasarana Perkeretaapian serta Rencana Kerja dan Anggaran hingga Tahun 2024.


Melalui upaya artikulasi dan penterjemahan seluruh amanat di dalam Renstra Bidang Prasarana Perkeretaapian tahun 2020 – 2024 ini ke dalam sasaran program dan target kinerja dalam 5 (lima) tahun ke depan, Direktorat Prasarana Perkeretapaian diharapkan dapat ikut serta mensukseskan visi pembangunan nasional dalam menciptakan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Lampiran
RENCANA STRATEGIS BIDANG PRASARANA PERKERETAAPIAN TAHUN 2020-2024
 Download Lampiran