Dinamika Pengelolaan Kinerja ASN Tahun 2023
Surakarta – Transformasi pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pada waktu penilaian kinerja tahun 2022 yang dilakukan di awal tahun 2023 masih menggunakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen ASN.
Terdapat beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja, sementara Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK sama.
Untuk itu, tepat pada momentum awal tahun, Balai Perawatan Perkeretaapian melakukan pembahasan dan penyusunan SKP Tahun 2023 bagi ASN dan juga melakukan pengukuran kinerja selama tahun 2022. Agenda pembahasan secara khusus yang diselenggarakan di Surakarta, 16 Januari 2023.
Kegiatan tersebut selain untuk menjalankan kewajiban penyegaran tata kelola pengukuran kerja ASN secara berkesinambungan, juga demi terwujudnya sistem Manajemen Kinerja sesuai dengan sebagaimana diamatkan pada peraturan yang mutakhir.
Sebagai narasumber hadir ahli kepegawaian dari Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sugiharto.
Menurutnya Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan transformasi baru di lingkungan pemerintahan. “Ada aspek penting di Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yaitu perubahan struktur organisasi. Bila sebelumnya organisasi di ASN adalah menganut sistem top down, lalu berubah menjadi organisasi yang agile dan diharapkan sistem kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN. Mekanisme kerja agile akan mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis”, terang Sugiharto.
Pentingnya manajemen kinerja ASN untuk pengembangan karir PNS, manajemen talenta sampai dengan sanksi. “SKP bukan untuk semata kenaikan pangkat, melainkan juga untuk pengembangan kinerja, manajemen talenta, manajemen kinerja ASN, penulisan kinerja bila sebelumnya diawali dengan kata kerja, berubah menjadi wujud output, atau hasil dari kegiatan kerja yang dilakukan”, lanjut Sugiharto.
Selain mekanisme kerja, perilaku kerja ASN mamasukkan core value Ber-AKHLAK dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN. Untuk diketahui Ber-AKHLAK merupakan akronim dari nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Panduan perilaku tersebut tanpa pelevalan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.
Model SKP pada Permen PANRB 6 Tahun 2022 menggunakan pendekatan indikator tidak hanya kuantitatif melainkan juga kualitatif. Selain itu SKP memuat tidak hanya rencana kinerja saja melainkan juga perilaku kerja.
Penilaian kinerja individu harus linier dengan kinerja lembaga. “Kinerja lembaga yang ada di LKIP Balai, kalau kinerja lembaga baik, maka kinerja pegawai dengan predikat baik masih relevan, bukan capaian kinerja lembaga cukup, tapi justru predikat kinerja pegawai baik, ini tidak linier dan terjadi anomali”, tambah Sugiharto.
Ada hal yang menarik pada pengelolaan kinerja ASN yang mutakhir, yaitu proses penting dalam pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, yaitu bagaimana cara memberikan umpan balik secara berkala/ongoing feedback.
Apa umpan balik berkala meliputi proses pemberian feedback atas hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan. Hal tersebut dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (menggunakan media tertentu). Lalu siapa yang memberikan umpan balik adalah waji dilakukan oleh Pimpinan/Pejabat Penilai Kinerja, dan dapat juga dilakukan oleh pejabat lain yang memberikan penugasan kepada pegawai, rekan kerja setingkat, atau pegawai di bawahnya (feedback 360 derajat).
Terakhir kapan waktu yang baik untuk pelaksanaan feedback yaitu kapan saja atas inisiatif pemberian umpan balik atau inisiatif pegawai sesuai kebutuhan, artinya memiliki fleksibilitas waktu pelaksanaannya.
Pembahasan dihadiri oleh Kasubbag TU dan pegawai Balai Perawatan Perkeretaapian. Total peserta yang terlibat dalam pembahasan mencapai 40 orang peserta yang terdiri dari setiap unit kerja di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian. (yogo)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google