KPKNL Semarang Adakan Portofolio Aset Bersama Balai Perawatan Perkeretaapian

Grobogan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melaksanakan survei lapangan dalam rangka kegiatan evaluasi kinerja aset BMN (Portofolio Aset) pada Balai Perawatan Perkeretaapian, Kamis (14/10/2021). Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

 

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2760/WKN.09/KNL.01/2021 tanggal 12 Oktober 2021, kegiatan Portofolio Aset tersebut dipimpin oleh Hermawan, dengan melibatkan tim dari Seksi Pengeloaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Semarang untuk obyek evaluasi terhadap 2 NUP Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.

 

Tim melihat langsung dokumen administrasi BMN yang ada di Balai, berupa sertifikat tanah termasuk peta bidang yang tertuang didalamnya. Dokumen tersebut dicocokkan dengan data yang ada pada database KPKNL Semarang.

 

Dalam survei lapangan kali ini, rombongan KPKNL Semarang yang dipimpin oleh Hermawan diterima langsung oleh Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M.Andi Hary Murty. Andi mendukung kegiatan KPKNL Semarang, terlebih lagi UPT yang dipimpinnya sedang menyiapkan diri sebagai Badan Layanan Umum (BLU). “Dengan adanya kunjungan bapak ibu, kami dapat melihat potensi pemanfaatan aset BMN yang ada di Balai Perawatan Perkeretaapian”, jelas Andi pada sesi diskusi.  

 

Hermawan menyampaikan maksud dan tujuan dari Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset) adalah untuk memastikan aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (highest and best use). Sasaran strategis dari Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset) ini adalah terwujudnya pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan BMN yang sesuai ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan aset negara. “Data yang disampaikan tim Balai Perawatan Perkeretaapian sudah baik, tim pengelola BMN di sini juga kooperatif dalam menunjang pelaksanaan portofolio ini”, ujar Hermawan.

 

Mulai Tahun 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, selaku Pengelola Barang melakukan upaya peningkatan mutu pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui evaluasi kinerja Portofolio Aset. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan salah satu misi DJKN yaitu mewujudkan optimalisasi penerimaan,efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan Negara. Sesuai dengan amanat Pasal 41A ayat (1) PMK Nomor: 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, evaluasi kinerja BMN dilakukan oleh Pengelola Barang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pada tahun ini evaluasi kinerja portofolio aset difokuskan hanya pada BMN yang berupa tanah dan tanah/bangunan.

 

Sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKN Kementerian Keuangan, Konsep evaluasi kinerja portofolio aset ini adalah peningkatan layanan publik Kementerian/Lembaga, penghematan biaya dan optimalisasi BMN, serta optimalisasi dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pengelolaan BMN.

 

Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset) merupakan pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan 6 (enam) indikator yaitu kepentingan umum, manfaat sosial, tingkat kepuasan pengguna, potensi penggunaan di masa depan, kelayakan finansial dan kondisi teknis.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN serta terwujudnya pengelolaan Kekayaan negara yang optimal. (Yog)