Manajemen Pemanfaatan Aset Baperka

Penulis : Perdana Kresna Hadi

Aset negara dapat disebut juga sebagai Barang Milik Negara, yang pengelolaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang, melainkan justru merupakan tanggung jawab masing-masing K/L sebagai Pengguna Barang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, atau Kerja sama penyediaan infrastruktur. Jenis aset umum meliputi: aset lancar, aset tidak lancar, aset fisik, aset tidak berwujud, aset operasi, dan aset tidak beroperasi.

Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis-jenis aset dengan benar menjadi penting untuk kelangsungan hidup sebuah organisasi, khususnya solvabilitasnya dan risiko yang terkait dari perhitungan aset tersebut. Aset Negara dengan status idle atau tidak beroperasi dan tidak termanfaatkan mengakibatkan hilangnya potensi manfaat (opportunity loss) yang menjadi beban negara. Besaran potensi manfaat, baik manfaat finansial dan non finansial yang dapat diperoleh apabila aset tersebut berhasil dimanfaatkan atau diinvestasikan dengan prinsip highest and best use, akan memberikan jumlah aliran keuangan yang cukup signifikan. Selain opportunity loss, pengelolaan aset idle juga menimbulkan double inefficiency, karena masih dialokasikan dan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa biaya perawatan serta pengadaan aset baru penunjang pelaksanaan tugas rutin. Dalam melaksanakan optimalisasi aset, terdapat 2 (dua) jenis tantangan utama yaitu tantangan peraturan (regulatory constraint) dan tantangan kelembagaan (institutional constraint). Dari sisi regulatory constraint, koridor hukum pengelolaan kekayaan negara didesain agar sistem pengendalian internal pengelolaan barang milik Negara menjadi perisai yang kuat untuk menjaga Negara dari kehilangan aset-asetnya. Hal ini menjadi rintangan dalam upaya mengoptimalisasikan aset secara efektif karena manajemen properti memerlukan ruang gerak yang lebih luas untuk berbagai terobosan dan fleksibilitas. Sementara dari sisi institutional constraint, terjadi karena karakteristik, budaya birokrasi, serta kompetensi SDM yang bersifat generalis dan tidak didesain untuk menjadi unit yang responsif, fleksibel, otonom dalam mengelola aset, serta memiliki tenaga ahli spesialis yang bernaluri bisnis.

Sebagai Pengelola Barang Milik Negara dalam kegiatan perawatan perkeretaapian, Balai Perawatan Perkeretaapian (Baperka) terus berinovasi untuk melakukan manajemen atau pengelolaan aset terhadap barang milik negara yang dimiliki. Pengelolaan sebuah aset dapat diartikan sebagai sebuah proses terstruktur mengenai penggunaan dan pengembangan aset yang ada, yang didasarkan pada akuisisi, perhitungan, dan perawatan berkala dengan hemat dan seefisien mungkin. Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan aset BMN berupa peralatan dan unit penunjang dalam mendukung kegiatan sarana dan prasarana perkeretaapian. Terdapat 4 Kegiatan pengelolaan aset balai perawatan perekeretaapian meliputi:

  1. Pelayanan pengembangan usaha dan strategi bisnis jasa manajemen perawatan aset sarana dan prasarana perkeretaapian;
  2. Pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerja sama operasional aset negara termasuk pinjam pakai;
  3. Pelaporan, monitoring dan evaluasi manajemen aset di Balai Perawatan Perkeretaapian;
  4. Pengadaan, pengamanan, perawatan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, dan pemasaran peralatan dan unit pendukung perawatan perkeretaapian

Manajemen aset Balai Perawatan Perkeretaapian memiliki pokok tujuan yaitu agar aset peralatan perawatan yang dimiliki saat ini dan unit penunjangnya (seperti workshop, gudang, dan depo) dapat dikelola dengan baik serta mampu lebih efektif dan efisien untuk menghasilkan asas manfaat bagi dunia perkeretaapian Indonesia. Perlu diketahui bahwa sejak 2022 Balai Perawatan Perkeretaapian sudah bisa melakukan penerimaan PNBP dan balai perawatan ditugaskan untuk mendapatkan PNBP secara maksimal dari aset-aset yang dimiliki dengan berbagai varian inovasi pengembangan usaha dan jasa dari yang balai perawatan perkeretaapian punya diseluruh Indonesia.

Saat ini balai perawatan mengelola lebih kurang 140 unit Sarana Milik Negara yang tersebar di beberapa daerah. Dengan jumlah yang banyak dan rentang kendali jangkauan wilayah yang luas menjadi hal yang perlu menjadi perhatian tersendiri dalam melakukan penjagaan aset-asetnya, saat ini Balai Perawatan Perkeretaapian melakukan perawatan dan pengelolaan aset dengan melakukan dua pendekatan model yaitu dengan cara swakelola dengan menempatkan petugas di lokasi alat dan cara kedua adalah dengan bekerjasama dengan pihak ketiga (kontraktual) dalam melakukan proses pengelolaannya yang dari tahun-ketahun semakin berkurang jumlah porsinya. Salah satu bentuk pemanfaatan sarana milik negara yang sudah dilakukan adalah dengan menyewakan sarana milik negara kepada pihak yang membutuhkan, termasuk kepada para pihak stakeholder potensial pengguna jasa balai perawatan seperti Balai Teknik Perkeretaapian, PT. KAI, Balai Pengujian Perkeretaapian, Direktorat Keselamatan KA, dan pihak swasta. Beberapa sarana yang sudah dimanfaatkan antara lain MTT, Gerbong Datar, Gerbong Terbuka, Forklift, Lori, Lokomotif CC 300, RRV, TMC, dan TRC. Sarana-sarana yang dimiliki Balai Perawatan Perkeretaapian mempunyai banyak manfaat dan kegunaan dalam proses pembangunan perkeretaapian seperti gerbong datar dapat digunakan buat angkutan rel, MTT untuk melakukan pekerjaan finishing pekerjaan jaslur kereta api, gerbong terbuka untuk angkutan ballast, lori untuk melakukan inspeksi kegiatan pembangunan jalur kereta api dan masih banyak lagi manfaat dari alat-alat tersebut. Selama ini proses peminjaman dan pemanfaatan alat-alat tersebut terus berjalan dan berkembang dari tahun ke tahun dan semakin banyak mitra atau institusi yang bekerja di lingkungan kereta api mengetahui alat-alat yang dimiliki Balai Perawatan Perkeretaapian. Dalam hal ini Balai Perawatan Perkeretaapian terus berusaha membangun jaringan komunikasi dengan para stakeholder potensial dengan melakukan kegiatan kunjungan ke beberapa mitra strategis Baperka dan melakukan perjanjian nota kesepahaman untuk melakukan perjanjian kerjasama yang dimaksudkan untuk membangun kemanfaatan antar kedua pihak yang diharapkan akan turut mendukung kemajuan perkeretaapian nasional. Serta terus berusaha mengoptimalkan seluruh aset yang dimiliki agar tidak dalam kondisi idle (tidak bermanfaat atau tidak digunakan). Pada prinsipnya optimalisasi pemanfaatan barang milik negara dilakukan dengan tidak menganggu tupoksi utama Balai Perawatan Perkeretaapian.

Selain melakukan pelayanan bidang jasa perawatan sarana perkeretaapian dan pemanfaatan sarana milik negara, Balai Perawatan Perkeretaapian juga memiliki potensi untuk memberikan beberapa pelayanan lainnya, diantaranya pelayanan bidang sewa tempat stabling dan perawatan di depo atau workshop Balai Perawatan Perkeretaapian, pelayanan bidang sewa aset sarana dan peralatan perawatan/fasilitas perawatan, dan pelayanan bidang sewa tempat dari aset lahan yang tersedia untuk dibangun tempat usaha, reklame/baliho, atau tempat parkir, dan lain-lain. Sekedar informasi bahwa Balai Perawatan Perkeretaapian tahun 2023 menerima aset Depo Solo Jebres dari Balai Teknik Perkeretaapian Semarang yang menjadikan aset Balai Perawatan Perkeretaapian bertambah. Pada saat ini balai perawatan mengelola dua depo dan satu workhsop yaitu Depo KRL Solo Jebres, Depo Depok dan Workshop Ngrombo dengan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi di tahun berikutnya karena pembangunan depo-depo baru terus dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian di beberapa wilayah di indonesia. Maka dari itu Balai Perawatan Perkeretaian terus melakukan pengembangan dan inovasi dalam proses tata kelola workshop atau depo agar bisa memberikan pelayanan maksimal dan memaksimalkan potensi dari aset-aset yang dimiliki. Di dalam workshop dan depo terdapat beberapa jenis peralatan dan mesin seperti forklift yang berfungsi untuk memindahkan dan mengangkut beban, miling machine untuk membuat lubang pada besi, lifting jack untuk mengangkat beban 16 ton, wheel diameter baik yang digital dan analog untuk mengukur diameter roda, track geometry measurement system yang berfungsi untuk mengukur parameter kondisi jalur kereta dan masih banyak alat yang lainya yang berfungsi untuk menunjang kegiatan perawatan baik sarana maupun prasarana. Untuk saat ini Balai Perawatan Perkeretaapian juga terus melakukan penambahan peralatan dan gedung fasilitas untuk memaksimalkan fungsinya agar bisa memberikan pelayanan optimal dengan aset yang dimiliki.

Untuk aset tanah dan gedung Balai Perawatan Perkeretaapian masih memiliki beberapa lahan yang dapat dimanfaatkan guna pengembangan jenis layanan yang dapat dilakukan oleh Balai Perawatan Perkeretaapian, seperti diketahui bahwa untuk tanah di area Workshop Ngrombo dan Depo Depok masih dapat dimaksimalkan untuk pembangunan fasilitas tambahan perawatan seperti stabling, untuk pelayanan perawatan akhir atau P48 kereta api beserta fasilitas pendukungnya, gudang sparepart dan masih banyak lagi untuk meningkatkan kapasitas dan mutu layanan.

Barang dan aset Balai Perawatan Perkeretaapian yang berupa tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, serta jaringan merupakan bagian dari negara sehingga harus didata ke dalam sistem yang terpusat. Kondisi aset sarana perkeretaapian milik negara yang lokasinya tersebar di beberapa bagian wilayah Indonesia, perlu adanya pemusatan data informasi untuk memantau kondisi pengelolaan aset. Pengelolaan aset Balai Perawatan Perkeretaapian dicatat melalui aplikasi SIMAK-BMN yang dikerjakan oleh operator SIMAK-BMN dan juga ada bendahara material yang ditugaskan untuk mengelola dan menatausahakan aset yang dimiliki Balai Perawatan Perkeretaapian. Aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat dan mengorganisir barang milik negara, mulai dari pembelian, transfer masuk-keluar antar instansi, sampai penghapusan dan pemusnahan barang milik negara. Petugas secara periodikal melakukan pencatatan terhadap arus keluar masuk aset dan pencatatan atas penggunaan atau pemanfaatan sarana atau alat-alat yang dimiliki oleh Balai Perawatan Perkeretaapian yang dipinjam atau digunakan oleh pihak luar atau mitra kerja dari Balai Perawatan Perkeretaapian.

Dengan mempertimbangkan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfataan, pengamatan, dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan yang baik diharapkan aset-aset yang dimiliki Balai Perawatan Perkeretaapian mampu memberikan kontribusi maksimal bagi negara, karena pengelolaan yang disertai dengan pemanfaatan aset yang optimal akan mendorong pertumbuhan ekonomi negara yang selanjutnya akan berdampak juga pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Disamping itu dengan pengelolaan aset yang baik juga dapat memaksimalkan fungsi dari aset-aset Balai Perawatan Perkeretaapian sehingga menjadikan meningkatnya mutu layanan, efektifitas dan efisiensi Balai Perawatan Perkeretaapian dalam mendukung kemajuan perkembangan perkeretaapian nasional.

 
 
Share to:

Berita Terkait: