PPID Baperka Siap Perkuat Layanan Informasi Publik
Setiap badan publik wajib menjalankan layanan informasi publik sebagaimana mandat yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai salah satu UPT (Unit Pelayanan Teknis) di lingkungan Kementerian Perhubungan, Balai Perawatan Perkeretaapian pun berupaya untuk melaksanakan layanan informasi publik melalui struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana UPT Kementerian Perhubungan yang dibentuk oleh Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian.
Upaya mengembangkan pengelolaan informasi melalui PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian dilakukan dengan merujuk pada regulasi maupun kebijakan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan serta mengikuti program kerja PPID Pusat Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut dilakukan sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan secara kelembagaan di tingkat pusat untuk mempertahankan sebagai badan publik dengan predikat informatif. Pengelolaan layanan informasi publik harus seragam di tingkat struktur kelembagaan di tingkat pusat Kementerian Perhubungan, hingga di level UPT yang tersebar di berbagai wilayah kerja.
Menyadari pentingnya layanan informasi publik Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M Andi Hary Murty, menyampaikan PPID Pelaksana UPT pada Balai Perawatan Perkeretaapian akan terus diperkuat sehingga optimal dalam memberikan standar layanan informasi publik.
“Kami ikut berkomitmen memberikan layanan informasi publik, untuk itu struktur PPID tingkat Pelaksana UPT telah kita tetapkan guna mengakomodasi kebutuhan di bidang pelayanan informasi publik secara optimal termasuk perangkat layanan informasi publik yang dibutuhkan”, terang M Andi Hary Murty ketika hendak menerima Anugerah Standar Layanan Informasi Publik 2023 tingkat UPT Eselon III di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Balai Perawatan Perkeretaapian menerima penghargaan penghargaan layanan informasi publik kategori informatif pada agenda “Anugerah Standar Layanan Informasi Publik 2023”. Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian memerintahkan Kepala Seksi Perawatan Berat Udut Pangihutan Sinaga, untuk hadir secara langsung pada acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan tersebut.
Mengutip rilis publikasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik pada laman website Kementerian Perhubungan, agenda tersebut dimaksudkan Kementerian Perhubungan untuk memberikan penghargaan kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kemenhub untuk mempertahankan predikat sebagai badan publik yang informatif.
Penghargaan diberikan kepada 8 (delapan) PPID Pelaksana dan 32 PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbaik di lingkungan Kemenhub melalui kegiatan “Anugerah Standar Layanan Informasi Publik 2023” yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yusgiantoro, di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
“Kami terus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik secara menyeluruh di setiap unit kerja baik di pusat maupun di daerah, agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik,” ujar Menhub.
Menhub menginstruksikan jajaran PPID untuk memberikan informasi publik sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Dengan begitu, diharapkan dapat turut mendorong iklim investasi yang baik di Indonesia. “Semoga penghargaan ini dapat memberikan motivasi dan semangat kepada PPID di seluruh unit kerja Kemenhub untuk terus meningkatkan layanannya.” Tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yusgiantoro mengapresiasi Kemenhub yang memperoleh predikat Badan Publik kategori “Informatif” selama 3 (tiga) tahun berturut turut sejak tahun 2020 s.d 2022.
"Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, membutuhkan dukungan, komitmen, kolaborasi dari pimpinan tertinggi pada Badan Publik, serta seluruh PPID Pelaksana, seperti halnya yang dilakukan Kemenhub, " ujar Donny.
Untuk menilai kinerja PPID baik di pusat maupun daerah, Biro Komunikasi dan Informasi Publik selaku Manager Informasi telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Standar Layanan Informasi Publik yang berlangsung pada Juni-Oktober 2023.
Monev dilakukan pada 8 PPID Pelaksana dan 532 PPID Pelaksana UPT di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang terdiri dari 34 UPT Ditjen Perhubungan Darat; 296 UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 164 UPT Ditjen Perhubungan Udara; 11 Ditjen Perkeretaapian, dan 27 UPT Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP). Kategori yang diberikan yaitu predikat “Informatif”, “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, dan “Tidak Informatif”.
Adapun tim penjurian terdiri dari perwakilan Manager Informasi PPID Kemenhub, Komisi Informasi Pusat, Freedom of Information Network (FOINI) dan Indonesian Center for Environmental Law. (yogo)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google