Progres Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian Balai Perawatan Perkeretaapian
Purwodadi – Balai Perawatan Perkeretaapian (Baperka) melakukan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) terhadap pegawai dan tim internal perawatan perkeretaapian. Materi SMKP dibawakan oleh Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian (MASKA), Hermanto Dwiatmoko di Ruang Rapat CC300 Gedung Workshop Ngrombo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya SMKP kepada pegawai Baperka.
"Balai Perawatan Perkeretaapian sebagaimana saudara ketahui merupakan lembaga representasi negara yang turut andil mendukung industri perawatan bidang perkeretaapian, sehingga dituntut untuk melaksanakan SMKP secara berkelanjutan yang pada akhirnya menjadi suatu budaya dalam lingkungan kerja," terang Hermanto dalam penyampaian materi sosialisasi, Kamis (15/12/2022).
Hal ini juga menjadi bagian tahap kegiatan pengembangan SMKP tahun 2022, serta partisipasi aktif Baperka dalam penerapan manajemen keselamatan di lingkungan kerja.
Regulator kereta api dalam hal ini adalah pemerintah selaku regulator yang memberikan pedoman, petunjuk dan peraturan perundangan tentang pelaksanaan penyelenggaraan kereta api perlu memiliki standar untuk manajemen keselamatan yang berada di dalam internal pemerintah selaku regulator.
Proses di dalam pentahapan sistem manajemen keselamatan diantaranya Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP), guna meningkatkan aspek keselamatan di dunia perkeretaapian. Peraturan ini mengatur seluruh aspek keselamatan baik itu mengenai manajemen keselamatan.
Manajemen keselamatan diperlukan untuk dapat menunjang penyelenggaraan kereta api yang aman. Untuk dapat mencapai ini maka diperlukan perangkat manajemen keselamatan yang melibatkan semua elemen.
Di sisi lain, Kepala Seksi Perawatan Berat Udut Pangihutan Sinaga, menyampaikan pada pembukaan acara bahwa pelaksanaan SMKP menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini sesuai dengan tujuan SMKP yang ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 69 Tahun 2018.
Seperti diketahui penerapan SMKP bertujuan untuk, pertama meningkatkan keselamatan perkeretaapian yang terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi, kedua mencegah terjadinya insiden dan/atau kecelakaan kereta api dan ketiga menciptakan tempat dan lingkungan kerja SDM perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan efisien.
Manajemen keselamatan berfungsi untuk meningkatkan keselamatan penyelenggaraan transportasi kereta api. Kesalahan yang terjadi di beberapa level akan mempengaruhi output dari penyelenggaraan sistem keselamatan transportasi kereta api. Oleh sebab itulah maka diperlukan tinjauan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Kemudian dari faktor tersebut dapat kita ambil nilai positif yaitu pencegahan kecelakaan melalui keselamatan untuk peningkatan keselamatan transportasi kereta api.
“Dengan sosialisasi ini harapannya supaya Balai Perawatan Perkeretaapian dapat melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang benar, untuk itu perlu disusun dokumen-dokumen sistem manajemen keselamatan, dengan tim internal Balai, dan direncanakan nantinya dapat diintegrasikan di tahun 2023”, pungkas Hermanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Balai Perawatan Perkeretaapian dalam penyempurnaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian.
Upaya tersebutlah yang kemudian nantinya menjadi satu kesatuan dalam kerangka implementasi SMKP secara holistik di fasilitas workshop yang dikelola Balai Perawatan Perkeretaapian. (yogo)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google