AKIP 2024: PPID Baperka Raih Kategori "Informatif"

13-12-2024 / 65 Views

Balai Perawatan Perkeretaapian menjadi satu diantara 29 dari 544 UPT di lingkungan Kementerian Perhubungan, penerima penghargaan PPID Kategori Informatif, pada agenda Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024 Kementerian Perhubungan, yang digelar Rabu (11/12/2024) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan area Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Penganugerahan tersebut turut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk nyata kesungguhan Balai dalam mengelola layanan informasi publik, serta wujud kontribusi untuk turut menciptakan habitat tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Balai Perawatan Perkeretaapian berada di peringkat 29 dengan meraih skor 90 pada penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilaksanakan sejak bulan Juli 2024. Skor tersebut tercatat sama dengan perolehan Setditjen Perkeretaapian yang berada di peringkat 28.
Peringkat tiga besar diduduki secara berurutan oleh Poltekbang Palembang di peringkat pertama dengan skor 99,8 kemudian Politeknik Transportasi Darat Bali dengan skor 98,4 dan peringkat ketiga Balai Pengujian Laik Jalan Dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor dengan skor 98,4.
Setidaknya ada tiga indikator penilaian. Indikator pertama memuat penilaian terhadap kelengkapan standar minimum layanan informasi publik. Indikator kedua penilaian terhadap penyediaan informasi yang menjadi klasifikasi minimum pada layanan informasi publik. Indikator ketiga memuat penilaian terhadap upaya unit kerja dalam melakukan inovasi terkait layanan informasi publik.
Hal yang menarik adalah ada aspek inklusifitas yang menjadi salah satu faktor penilaian di dalam indikator tersebut. Artinya layanan PPID di lingkungan Kementerian Perhubungan harus bisa menjangkau penyandang disabilitas. Informasi diamanatkan harus mampu menyentuh masyarakat yang memiliki kekurangan.
Pada Balai Perawatan Perkeretaapian sendiri menyediakan akses yang memudahkan penyandang disabilitas, diantaranya menyediakan kursi roda, dan akses yang mudah untuk menuju lokasi meja layanan pubik.
Karakter Balai yang berbeda dari Balai lain, pun tidak mengurangi kualitas layanan informasi publik yang disajikan. 
Balai Perawatan Perkeretaapian bisa dikatakan menjalankan aktifitas G to B atau Government-to-Business. Artinya aktifitas dan layanan yang dilakukan Balai Perawatan Perkeretaapian lebih bersinggungan dengan badan usaha di bidang perkeretaapian. 
Dengan demikian, Balai sedikit bersinggungan dengan masyarakat umum, seperti di sektor kesehatan pada institusi rumah sakit, atau di sektor pendidikan pada lembaga pendidikan. Walaupun ada beberapa program kerja yang bersifat suplemen, bersinggungan dengan masyarakat, yaitu Balai memiliki layanan wisata edukasi (edutrain) untuk anak TK atau kelompok pendidikan dasar dan layanan magang kerja untuk siswa SMK maupun perguruan tinggi.
Kanal informasi yang dimiliki Balai pun beragam, mulai dari layanan fisik dengan wujud meja informasi di kantor Balai Perawatan Perkeretaapian yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah, hingga yang bersifat digital seperti kanal portal website, kemudian ada kanal media sosial Balai Perawatan Perkeretaapian, salah satunya platform Instagram yang dapat diakses pada akun @balaiperawatan.
Lalu lintas komunikasi dengan publik pun di era keterbukaan informasi publik digital, banyak dilakukan pada akun media sosial tersebut.
Akses terhadap kategori Informasi yang Diumumkan Berkala dapat diakses terbuka pada portal website pada laman www.djka.kemenhub.go.id/perawatanka. Lalu kategori Informasi yang Diumumkan Setiap Saat dapat dimintakan kepada PPID dengan mekanisme yang ditetapkan. Mekanisme tersebut telah diumumkan pada kanal informasi yang dibuka oleh Balai Perawatan Perkeretaapian.
Sedangkan untuk Informasi yang Diumumkan Serta Merta bisa ditemui pada kanal media sosial yang bersifat realtime dan seketika.
Pelayanan Informasi Publik merupakan mandat yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UUD 1945 tersebut diperjelas dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara.
Pelaksanaan UU KIP diharapkan dapat mendorong upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik serta penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional. (yogo)

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.