Direktorat Prasarana Perkeretaapian Susun Perjanjian Kinerja Tahun 2026

20-01-2026 / 16 Views

Jakarta - Direktorat Prasarana Perkeretaapian menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai bentuk implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Perjanjian kinerja disusun sebagai dokumen kesepakatan kinerja yang terukur antara pimpinan instansi dengan unit kerja di bawahnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja. Dokumen ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam penerapan SAKIP Tahun 2026, seluruh unit kerja Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian diwajibkan menyusun perjanjian kinerja yang mengacu pada target Indikator Kinerja Utama (IKU) berbasis _outcome_ atau  berorientasi pada hasil. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada dampak dan manfaat nyata dari pelaksanaan program dan kegiatan, bukan hanya pada pencapaian output administratif. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap program dan kegiatan memiliki sasaran yang jelas, terukur, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 juga diselaraskan dengan Rencana Strategis Direktorat Prasarana Perkeretaapian Tahun 2025–2029. Melalui penyelarasan tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan di bidang prasarana perkeretaapian diharapkan mampu mendukung pencapaian target pembangunan transportasi perkeretaapian nasional yang berkelanjutan.

Selain menjadi acuan dalam pengukuran capaian kinerja organisasi, perjanjian kinerja juga bertujuan meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur. Dokumen ini sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian pada Tahun 2026. (DPP)

PK Direktorat Prasarana Perkeretaapian 2026.pdf

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.