Kepala BTP Kelas I Surabaya Ungkap Alasan Pentingnya Menjaga Keselamatan di Perlintasan Sebidang
26-05-2026 / 31 ViewsSurabaya – Menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Guna meningkatkan kesadaran tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya terus masif memberikan edukasi, salah satunya melalui Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian yang digelar di Kantor Balai Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur ini juga menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun. Pada kesempatan tersebut, Kepala BTP Kelas I Surabaya, Denny Michels Adlan, hadir sebagai narasumber dan memaparkan tiga alasan utama pentingnya membangun kesadaran menjaga keselamatan saat berada di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami pemerintah pusat bersama pemerintah daerah selalu berperan aktif untuk mengingatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berkeselamatan di jalur maupun perlintasan kereta api. Pertama untuk menjaga keselamatan yang melintas. Kedua, menjaga keselamatan dari kereta api itu sendiri. Ketiga, untuk memastikan perjalanan kereta api itu tidak terganggu dan tidak ada hambatan lalu lintas angkutan jalan juga,” ungkap Denny.
Menurutnya meskipun rambu-rambu, palang pintu, dan peralatan keselamatan lainnya telah terpasang dan berfungsi optimal, upaya tersebut tidak akan mendatangkan hasil maksimal tanpa adanya kepatuhan dari masyarakat selaku pengguna jalan.
“Kami mengharapkan masyarakat taat terhadap aturan, rambu-rambu, dan kesadaran untuk BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, dan Jalan) sebelum melintas. Jadi masyarakat juga harus memastikan, artinya ada double protection (perlindungan ganda),” sambungnya.

Di hadapan para peserta, Denny kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan jalur prioritas yang wajib didahulukan. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menutup pemaparannya, Denny menyajikan data evaluasi kecelakaan di wilayah Jawa Timur untuk membangun kewaspadaan bersama.
“Kami mencatat sempat terdapat penurunan angka kecelakaan perlintasan di Jawa Timur, dari 57 kejadian pada 2024 menjadi 34 kejadian di 2025. Namun, pada 2026 yang baru memasuki triwulan kedua ini, sudah tercatat 15 kejadian. Artinya, kecelakaan atau temperan ini masih sering terjadi, sehingga kita semua harus selalu waspada,” pungkasnya.
(NSA)

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.