PROFIL PPID BTP SURABAYA

PROFIL PPID BTP SURABAYA

20-05-2026 / 15 Views

Profil PPID BTP Surabaya

Sejarah Terbentuknya PPID BTP Surabaya

PPID Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya dibentuk bersamaan dengan berdirinya BTP Kelas I Surabaya pada tahun 2015. Pendirian ini adalah tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mulai efektif pada 30 April 2010, serta instruksi Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan tata kelola informasi publik yang lebih terbuka.

PPID senantiasa menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di bidang perkeretaapian pada unit kerja BTP Kelas I Surabaya. Melalui keterbukaan informasi, PPID tidak hanya memastikan hak masyarakat terpenuhi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Balai dalam membangun dan mengelola prasarana transportasi perkeretaapian yang andal dan berkesinambungan.

Tugas dan Fungsi PPID BTP Surabaya

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Tanggungjawab PPID BTP Surabaya

  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

Wewenang PPID BTP Surabaya

  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    Informasi;
  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

Struktur Organisasi PPID BTP Surabaya (2026)

Jam Pelayanan PPID BTP Surabaya

Senin-Jumat 08:00-16:00

Istirahat 12:00-13:00