Perkuat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Bahas Isu Strategis Revisi PM 30 Tahun 2011
23-05-2026 / 30 ViewsMadiun – Direktorat Prasarana Perkeretaapian menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema Identifikasi dan Inventarisasi Isu Strategis Revisi PM 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Prasarana Perkeretaapian pada 20–23 Mei 2026. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun dan secara daring melalui Zoom Meeting.
Bimtek ini diikuti oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun. Kegiatan tersebut bertujuan mendukung penyusunan revisi PM 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Prasarana Perkeretaapian, khususnya pada bidang fasilitas operasi kereta api, agar regulasi menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, aspek keselamatan, dan kebutuhan operasional modern.
Plt. Kepala Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api, Eka Arista Anggorowati, menyampaikan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menjaga keandalan fasilitas operasi guna menjamin keselamatan serta mendukung transformasi perkeretaapian nasional.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, yaitu Ir. Arief Darmawan selaku Dosen PPI Madiun, Ir. Yohary Baruna Putra selaku Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian, serta Wahyu Puja Pradinta selaku Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda.
Pembahasan dalam Bimtek difokuskan pada identifikasi kebutuhan revisi PM 30 Tahun 2011 dari perspektif akademisi maupun praktisi. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya penguatan sistem pengujian dan sertifikasi prasarana perkeretaapian yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi modern serta mendukung digitalisasi data hasil pengujian yang terintegrasi dalam satu pangkalan data nasional.
Digitalisasi tersebut diharapkan dapat mempermudah verifikasi riwayat kondisi prasarana, mencegah pemalsuan sertifikat, serta mendukung kebijakan perawatan berbasis data. Selain itu, revisi regulasi juga diarahkan untuk menyederhanakan persyaratan dokumen dan memperjelas proses bisnis pengujian tanpa mengurangi aspek keselamatan maupun kelengkapan teknis.
Pada akhirnya, seluruh upaya revisi PM 30 Tahun 2011 bermuara pada satu tujuan utama, yaitu memastikan kelaikan fasilitas operasi kereta api. Melalui pengujian yang tepat dan sertifikasi yang kredibel, keselamatan perjalanan kereta api diharapkan semakin terjamin.
Kegiatan Bimtek ini juga dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality (4NO'S) serta bebas dari segala bentuk gratifikasi. (DPP)

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.