BTP Kelas I Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar di KM 9+187 untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

23-06-2026 / 19 Views

Jakarta, 23 Juni 2026 – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan tidak resmi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta, Pemerintah Daerah, dan aparat keamanan melaksanakan kegiatan Penutupan Perlintasan Sebidang Liar dan Normalisasi Jalur Kereta Api di KM 9+187 pada petak jalan antara Stasiun Tanah Abang–Stasiun Palmerah, Selasa (23/6).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang yang dilaksanakan secara terpadu melalui sinergi antar pemangku kepentingan. Penutupan perlintasan liar dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik antara perjalanan kereta api dengan pengguna jalan, sekaligus mewujudkan penyelenggaraan transportasi perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan andal.

Perlintasan sebidang liar merupakan akses penyeberangan yang dibangun atau digunakan tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan teknis keselamatan. Berbeda dengan perlintasan resmi, perlintasan liar umumnya tidak dilengkapi palang pintu, rambu lalu lintas, marka jalan, penjaga perlintasan, maupun sistem peringatan dini. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Lokasi KM 9+187 berada pada jalur dengan intensitas perjalanan kereta api yang tinggi. Keberadaan akses penyeberangan liar di titik tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara perjalanan kereta api dengan aktivitas masyarakat yang melintas. Oleh karena itu, normalisasi jalur dan penutupan akses ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.

Data keselamatan menunjukkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sepanjang periode 2023 hingga tahun 2026 (per Juni) telah terjadi 1.058 kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen terjadi pada perlintasan yang tidak terjaga, yang umumnya memiliki tingkat risiko lebih tinggi karena minimnya fasilitas keselamatan.

Berdasarkan jenis kendaraan yang terlibat, sekitar 55 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor, sedangkan 45 persen lainnya melibatkan mobil. Tren kejadian juga menunjukkan bahwa kecelakaan masih terjadi setiap tahun, yakni 328 kejadian pada tahun 2023, 337 kejadian pada tahun 2024, 291 kejadian pada tahun 2025, dan hingga pertengahan tahun 2026 tercatat sebanyak 102 kejadian. Dari seluruh kejadian tersebut, tercatat 955 korban, terdiri atas 367 orang meninggal dunia, 242 orang mengalami luka berat, dan 346 orang mengalami luka ringan. Data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang memerlukan perhatian dan komitmen bersama dari seluruh pihak.

Penutupan perlintasan liar di KM 9+187 merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung program peningkatan keselamatan perkeretaapian. Upaya ini tidak hanya bertujuan mengurangi angka kecelakaan, tetapi juga meningkatkan keandalan operasional perjalanan kereta api, sehingga layanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan tepat waktu.

BTP Kelas I Jakarta mengingatkan bahwa penggunaan perlintasan liar merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 apabila mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api.

Selain itu, pengguna jalan juga wajib mematuhi ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan setiap pengguna jalan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 296, berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Melalui kegiatan ini, BTP Kelas I Jakarta juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian dengan tidak membuat maupun menggunakan perlintasan liar, menggunakan akses penyeberangan yang telah ditetapkan secara resmi, tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta selalu mematuhi rambu, marka, sinyal, dan instruksi petugas ketika melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang hanya dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan dan kepedulian terhadap sesama pengguna transportasi.

Ke depan, BTP Kelas I Jakarta akan terus bersinergi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan penataan, penutupan perlintasan liar secara bertahap, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi perkeretaapian yang semakin selamat, aman, nyaman, dan andal.

"Rel bukan jalan pintas, keselamatan adalah prioritas."

Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan perkeretaapian dengan menggunakan perlintasan resmi dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas di sekitar jalur kereta api.

 

Humas BTP Jakarta

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.