DITJEN PERKERETAAPIAN LAKUKAN SOSIALISASI KESELAMATAN DI PERLINTASAN SEBIDANG KOTA BANJAR

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api.

Bandung (17/9) - Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional  Tahun 2021 Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat (BTP JABAR) bersama dengan Direktorat Keselamatan Ditjen Perkeretaapian, PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Dinas Perhubungan Kota Banjar dan BABINSA Daerah Kota Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 418 Jalan Pejuang, JPL 426A Jalan Kapten Jamhur dan JPL 432 Jalan Raya Banjar-Sidaharja, Kota Banjar, Jawa Barat pada tanggal 15 - 16 September 2021 dengan tetap mematuhi protocol Kesehatan.

Kepala Seksi Lalu lintas, Sarana dan Keselamatan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Fitri Antara mengatakan “Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan untuk mencapai target zero accident   serta memperingati Harhubnas dan penularan Covid-19 maka Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat sangat antusias dengan penyelenggaraan kegiatan ini”,ujar Fitri.

Fitri juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Direktorat Keselamatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian,  PT. KAI Daop 2 serta Dishub Kota Banjar. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan kali ini diselenggarakan di Kota Banjar. Fitri juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang sudah mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang.

Kegiatan sosialisasi keamanan perkeretaapian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

           Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapakan pengguna jalan semakin sadar untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api sehingga perjalanan kereta api berlangsung aman dan tingkat kecelakaan yang diakibatkan pelanggaran di pintu perlintasan kereta api pun dapat diminimalisir.

          

           Sosialisasi keselamatan dilakukan dengan pemasangan dan membentangkan spanduk yang berisi himbauan keselamatan, penggunaan alat peraga, penyebaran brosur sebagai sarana edukasi.  Himbaun juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan sellalu berhati – hati.

           Selain itu  dilakukan pula penyerahan rompi keselamatan kepada penjaga perlintasan swadaya masyarakat serta pemberian masker dan hand sanitizer dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 kepada para pengguna jalan yang melewati perlintasan sebidang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 “Setiap Orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta  api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan  lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud  dalam pasal 181 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga bulan) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kegiatan sosialisai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  protokol kesehatan yang berlaku.

                                                                                     

Share to:

Berita Terkait: