TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

20-05-2026 / 7502 Views

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022, Balai Teknik Perkeretaapian mempunyai tugas sebagai berikut :

"Melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian."

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas di atas, Balai Teknik Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :

a.     penyusunan rencana, program dan anggaran;

b.    pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan,pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;

c.     pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;

d.    pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;

e.      pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;

f.       pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;

g.     pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;

h.    pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan

i.       pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.