INFORMASI BERKALA
INFORMASI BERKALA
20-06-2026 / 1 ViewsINFORMASI BERKALA
Profil Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022, yaitu melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung terdiri dari 1 sub bagian dan 3 seksi, yaitu Subbagian Tata Usaha, Seksi Prasarana, Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta Seksi Sarana dan Keselamatan. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan. Seksi Prasarana yang memiliki tugas melakukan pelaksanaan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi prasarana perkeretaapian, pemeliharaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta pemantauan dan evaluasi perlintasan sebidang sementara, dan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi lalu lintas dan angkutan perkeretaapian. Seksi Sarana dan Keselamatan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, serta sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung juga memiliki satuan pelayanan yang berlokasi di masing-masing daerah agar dapat menjangkau seluruh lokasi sehingga dapat meningkatkan pelayanan perkeretaapian. Satuan pelayanan tersebut terdiri dari, Satuan Pelayanan Sukabumi, Satuan Pelayanan Padalarang, Satuan Pelayanan Tasikmalaya, serta Satuan Pelayanan Cirebon yang diketuai oleh koordinator.
Alamat Kantor :
Jalan Ciganitri II Lengkong, Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung 40287
PROFIL PEJABAT BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I BANDUNG
Nama : Endang Setiawan, S.T
Jabatan : Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
Tanggal Lahir : 20 Februari 1974
Alamat Unit Kerja : Jalan Ciganitri II Lengkong, Kec.Bojongsoang, Kab.Bandung 40287
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
INFORMASI PUBLIK
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 (Audited)
Rencana Kinerja Anggaran Tahun 2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Tahun 2025
Data Statistik Kepegawaian Tahun 2025
LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
Laporan Permohonan Informasi Publik 2025
Laporan Permohonan Informasi Publik 2026
SP4N-LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
· Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
· Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
· Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
