Keputusan Wali Kota Cimahi Tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian pada Jalur Ganda Kereta Api Padalarang – Bandung Lintas Bogor – Yogyakarta

BTP Bandung telah mengeluarkan surat tentang penetapan lokasi untuk pembangunan prasarana perkeretaapian pada jalur ganda Kereta Api Padalarang – Bandung lintas Bogor – Yogyakarta yang ditetapkan sejak tanggal 24 Juli 2023. Keputusan tersebut menetapkan bahwa pembangunan prasarana perkeretaapian pada jalur ganda Kereta Api antara Padalarang – Bandung lintas Bogor – Yogyakarta terdapat 21 Bidang  seluas 1.683,78 m² untuk penetapan lokasi di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. 

Bahwa untuk melaksanakan kententuan tersebut sudah ditetapkan pada pasal 32 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan keputusan Wali Kota Cimahi tentang Penetapan Lokasi. 

Surat pemberitahuan penetapan lokasi dapat diakses melalui laman sebagai berikut: 
https://bit.ly/3LhQ0Qc

Share to:

Berita Terkait: