"YUK SELAMAT BERSAMA" DIGELAR DI PINTU PERLINTASAN KA DI CIREBON
BANDUNG - Kementerian Perhubungan saat ini tengah gencar melakukan kampanye kolaboratif bertajuk "Yuk Selamat Bersama" yang sudah berjalan dari bulan Maret sampai dengan Mei mendatang. Oleh karenanya Balai Teknik Perkeretaapian WIlayah Jawa Bagian Barat yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Keretaapi di Kota Cirebon, Kamis (8/3).
Kegiatan tersebut dipusatkan di dua titik lokasi perlintasan, yakni Perlintasan Jalan Lawanggada (JPL No.436) dan Jalan Slamet Riyadi (JPL No.200).
Sosialisasi kali ini merupakan kolaborasi antara Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Daop 3 Cirebon PT KAI (persero) dan Komunitas Pecinta Kereta Api Edan Sepur.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan bingkisan berisi masker, kaos, hand sanitizer dan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas.
Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati serta aksi teatrikal dari Komunitas Edan Sepur. Selain itu dibagikan juga bunga. Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Pelaksanaan sosialisasi keselamatan ini sebelumnya sudah dilakukan di Kabupaten Purwakarta pada bulan Februari yang lalu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Sarana dan Keselamatan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Fitri Antara menjelaskan bahwa Daop 2 Bandung dan Daop 3 Cirebon merupakan cakupan wilayah kerja BTP Jabar sehingga sebagai unit pelaksana teknis dibawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan PM 94 tentang Peningkatan Keselamatan Perkeretaapian, "Fokus utama dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk merealisasikan gerakan kolaboratif #yukselamatbersama yang di kampanyekan oleh Menteri Perhubungan ungkap Fitri, Fitri berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat pengguna jalan dalam berkendara agar mentaati peraturan pada saat melintasi perlintasan sebidang dan bahaya akibat dari melanggar peraturan seperti menerobos palang pintu serta mengkampanyekan gerakan 3 M (memakai masker, menjaga jarak ,dan mencuci tangan) pada saat pandemi ini." Pada saat kampanye ini, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor dengan menerobos palang pintu perlintasan, hal tersebut menjadi bukti bahwa kepedulian masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan masih minim. Solusi dari pelanggaran yang terjadi yaitu dengan tetap melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sebagai pengguna jalan, tutup Fitri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan menyampaikan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini "kami ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi - tingginya karena banyak kejadian - kejadian kecelakaan karena lintasan sebidang, bukan karena kesalahan kereta karena sesuai dengan Undang - Undang yang ada ini kereta didahulukan perjalanannya karena banyak kecelakaan dikarenakan ketidaksadaran ataupun kurang sadarnya masyarakat akan peraturan lalu lintas tersebut," ujar Andi Suprapto, Manager Humas Daop 3 Cirebon PT KAI (Persero) juga turut menyampaikan rasa terimakasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi keselamatan kali ini, "Saya ucapkan terimakasih kepada pihak Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat atas kerjasamanya penyelenggaraan sosialisasi daripada keselamatan di perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon, ini merupakan kegiatan positif dimana angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ini dari tahun ke tahun semakin memburuk, Diharapkan dengan kegiatan ini menjelang bulan ramadhan ini bisa menyadarkan kembali kepada warga Cirebon akan pentingnya disiplin perlintasan sebidang, semoga kegiatan ini terus bisa kita lakukan bersinergi berkolaborasi dan kita lakukan secara kontinyu,"ujar Suprapto.
Diinformasikan juga sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa setiap pengendara yang tidak berhenti pada perlintasan sebidang, ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah tertutup akan dikenakan kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp. 750.000. (BTP JABAR)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google