RAILWAY SAFETY DIRECTORATE PERFORMANCE REPORT 2019

Bergulirnya era reformasi memunculkan berbagai tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya perubahan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pemerintah perlu mengantisipasi tuntutan masyarakat terkait kualitas dan kinerja instansi pemerintah, termasuk di dalamnya aspek pertanggungjawaban pelaksanaan tugas para pejabat pemerintah, baik secara administrasi, manajerial, maupun kebijakan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Perpres ini merupakan landasan hukum yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kinerja organisasi dan pelaksanaan tugas pejabat publik dalam format LKIP.

Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah merangkum pencapaian kinerja program kegiatan tahun 2019 dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Tahun 2019. 

UNDUH LAPORAN KINERJA DIREKTORAT KESELAMATAN PERKERETAAPIAN TAHUN 2019