Inilah Pedoman Sertifikasi Jalur dan Bangunan Kereta Api

Jakarta (5/11) - Sertifikasi jalur dan bangunan kereta api adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan jalur dan bangunan kereta api telah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan operasional. Pelaksanaan sertifikasi jalur dan bangunan kereta api termasuk dalam kewenangan Direktorat Prasarana Perkeretaapain di bawah Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api. 

Pengujian prasarana perkeretaapian diantaranya jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan operasional. Dalam pelaksanaan sertifikasi jalur dan bangunan kereta api perlu dibuktikan dengan pengujian jalur dan bangunan kereta api. Pengujian jalur dan bangunan kereta api terdiri dari uji petama dan uji berkala.

Uji pertama wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis. Sedangkan uji berkala dilakukan pada setiap prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan.

Direktorat Prasarana Perkeretaapian telah menyusun pedoman teknis yang dijadikan dasar acuan dalam pelaksanaan sertifikasi sistem jalur dan bangunan kereta api. Pedoman tersebut dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder internal maupun eksternal terhadap prosedur sertifikasi sistem jalur dan bangunan kereta api, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan khususnya di bidang sertifikasi serta pengujian jalur dan bangunan kereta api. (DPP)

Lampiran
Inilah Pedoman Sertifikasi Jalur dan Bangunan Kereta Api
 Download Lampiran
Share to:

Berita Terkait: