Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Tahun 2023
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena karunia-Nya penyusunan Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023 dapat terselesaikan.
Penyusunan Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023 merupakan pemenuhan terhadap amanat Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 220 tentang Pelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revisi atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Revisi ini dilakukan atas adanya perubahan alokasi dan optimalisasi penyerapan anggaran terhadap kegiatan prioritas di lingkungan Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Sebagai salah satu unit organisasi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Prasarana Perkeretaapian berusaha menjadi instansi pemerintah yang akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (Good Governance) yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan hal tersebut maka disusun Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Tahun 2023 yang merupakan proses penting agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dapat diikuti dan dipantau pencapaiannya melalui indikator – indikator kinerja yang direncanakan sehingga akuntabilitas kinerja dapat lebih mudah ditingkatkan.
Dengan telah disusunnya Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023, diharapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Prasarana Perkeretaapian semakin terarah menuju terwujudnya Good Governance.