Dalam rangka mendukkung tugas Kemenhub dalam menyelenggarakan urusan permerintahan, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka berdasarkan amanat pasal 38 Undang-undang Nomor 25 tahun 20
Pelaporan Kinerja
- Beranda
- Pelaporan Kinerja
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabili
Dalam penyelenggaraan pemerintahan selalu diperlukan adanya upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya dapat memberikan adanyha perubahan atau perbaikan dengan tujuan terciptanya pemerintahan
Dalam rangka mendukkung tugas Kemenhub dalam menyelenggarakan urusan permerintahan, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka berdasarkan amanat pasal 38 Undang-undang Nomor 25 tahun 20
Gagasan utama dari laporan ini adalah untuk memberikan yang telah ditetapkan dalam Revisi Kedua Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Direktorat Sarana Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan selalu diperlukan adanya upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya dapat memberikan adanya perubahan atau perbaikan dengan tujuan terciptanya pemerintahan yang bers
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perhubungan.
Dengan berpedoman pada program kerja dan pelaksanaan yang telah dilaksanakan, disusun laporan pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan tugas selama tahun berjalan 2024 dalam bentuk Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan IV.
Secara umum Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Sarana Perkeretaapian tahun 2025 memuat kebijakan di lingkungan Direktorat Sarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian dan secara khusus membahas kebijak
Dengan berpedoman pada program kerja dan pelaksanaan yang telah dilaksanakan, disusun laporan pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan tugas selama tahun berjalan 2024 dalam bentuk Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan III.