Penguji Prasarana Perkeretaapian Balai Pengujian Perkeretaapian Lakukan Uji Berkala di DAOP 2 Bandung

BEKASITim Penguji Prasarana Perkeretaapian Balai Pengujian Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah melaksanakan uji berkala pada Daerah Operasi (DAOP) 2 Bandung.

Pengujian ini dilakukan dalam rangka pembaharuan sertifikasi uji berkala yang masa berlakunya 4 (empat) tahun sejak sertifikasi uji pertama dikeluarkan. Uji berkala yang telah tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikasi Prasarana Perkeretaapian wajib dilakukan terhadap setiap prasarana yang telah dioperasikan dengan melakukan uji fungsi prasarana perkeretaapian.

Dalam pelaksanaannya, ada sebanyak 21 stasiun dan 3 Intermediate Block (IB) yang dilakukan uji fungsi, yaitu Stasiun Cibungur – Stasiun Sadang (IB) – Stasiun Purwakarta – Stasiun Ciganea – Stasiun Sukatani – Stasiun Plered - Stasiun Cisomang (IB)  - Stasiun Cikadongdong – Stasiun Rendeh – Stasiun Maswati – Stasiun Sasaksaat - Stasiun Cilame – Stasiun Gandasoli – Stasiun Cireungas – Stasiun Lampegan – Stasiun Cibeber – Stasiun Cianjur – Stasiun Ciranjang – Stasiun Cipeuyeum – Stasiun Padalarang – Stasiun Gadobangkong (IB) – Stasiun Cimahi – Stasiun Cimindi – Stasiun Andir.

21 Stasiun dan 3 Intermediate Block (IB) tersebut telah dilakukan pengujian fungsi secara berkala yang didalamnya meliputi pengujian sistem persinyalan elektrik dan mekanik, telekomunikasi serta catu daya sekunder untuk peralatan persinyalan dan telekomunikasi.

Hasil pengujian yang telah dilakukan oleh Tim Penguji Prasarana Perkeretaapian ini akan disampaikan kepada Direktorat Prasarana Perkeretaapian untuk dilakukan monitoring dan evaluasi serta diproses guna penerbitan sertifikat uji berkala.

HUMAS - BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN

 

Share to:

Berita Terkait: