FGD, Keselamatan Adalah Yang Utama di Sektor Transportasi
Purwodadi – Balai Perawatan Perkeretaapian (Baperka) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema keselamatan menggunakan tagline #Berteman sebagai bentuk partisipasi pada agenda besar kampanye keselamatan sub sektor perkeretaapian. Agenda diselenggarakan pada Jumat (2/9/2022) di kota Purwodadi.
FGD diselenggarakan dua sesi, sesi pertama mendatangkan narasumber dari Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan dan sesi kedua materi diisi dari tim Balai Perawatan Perkeretaapian.
Acara FGD dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Perawatan Perkeretaapian Gunawati. Dalam sambutannya Gunawati menyampaikan bahwa Baperka siap melaksanakan instruksi Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk mengkampanyekan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.
“FGD yang terselenggara hari ini adalah rangkaian kampanye keselamatan yang dilaksanakan Balai Perawatan Perkeretaapian, sebelumnya Baperka melaksanakan kampanye di beberapa titik perlintasan sebidang kereta api, dan juga di media sosial. Harapannya ada nilai lebih atas apa yang kami lakukan. Masyarakat menjadi lebih tahu dan mengerti pentingnya keselamatan khususnya di perlintasan sebidang”, tutur Gunawati pada saat membuka acara.
Kampanye keselamatan dilaksanakan secara serempak di seluruh balai atau UPT Kementerian Perhubungan termasuk Ditjen Perkeretaapian. Khusus di lingkungan ditjen perkeretaapian, kampanye keselamatan mengambil tema perlintasan sebidang. Secara lengkap disebutkan pada pedoman konten grafis, disebutkan bahwa, perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan, maka selalu berhati-hati dan waspada!, Ingat #Berteman, Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan. Budaya Keselamatan, Tanggung Jawab Bersama.
Materi FGD berisi himbauan-himbauan keselamatan di jalan dan di perlintasan sebidang kereta api. Ada dua Undang-Undang yang digunakan sebagai pedoman menciptakan keselamatan di transportasi jalan.
Pertama UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan ada empat faktor keselamatan dalam pengoperasian kereta api di pasal 1 angka 1. Keselamatan diciptakan dengan empat faktor, yaitu prasarana, sarana, SDM dan masyarakat agar transportasi selamat, aman dan nyaman.
Faktor prasarana, sarana dan SDM menjadi tanggung jawab regulator dan operator di sub sektor perkeretaapian. Ditjen Perkeretaapian sebagai regulator dan PT KAI (Persero) salah satu operator. Sementara faktor masyarakat dibutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan budaya keselamatan bertransportasi.
Budaya keselamatan di masyarakat dipengaruhi oleh psikologi perilaku manusia. Kampanye keselamatan diluncurkan berdasarkan analisis perilaku pelanggaran yang dilakukan sebagian masyarakat di perlintasan sebidang kereta api. Perilaku yang cenderung melanggar tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat disaksikan pada pemberitaan kecelakaan antara kereta api dan odong-odong yang terjadi di Serang awal tahun 2022.
Sementara dari sisi yuridis, untuk diketahui ada ketentuan sanksi apabila melakukan pelanggaran di perlintasan sebidang. Ada risiko hukum yang akan ditanggung oleh pengemudi apabila melakukan pelanggaran di perlintasan sebidang.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di pasal 296 kurang lebih menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Di sela-sela materi, dilakukan juga penyematan pin keselamatan secara simbolik kepada peserta FGD. Penyematan dilakukan oleh pimpinan Baperka dan narasumber kepada tiga perawakilan peserta, terdiri dari perwakilan masyarakat, mitra kerja Baperka dan perwakilan dari pelajar/mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa. (yogo)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google