Penataan tenaga non-ASN, Kemenpan RB : Kebijakan PPPK Berdasarkan Data Demografi ASN

Surakarta – Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada lingkungan instansi pemerintah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai langkah mengimplementasikan kebijakan bidang kepegawaian tersebut, Balai Perawatan Perkeretaapian atau Baperka menginisiasi agenda sosialisasi. Acara berlangsung secara offline sekaligus online. Jalannya acara dapat diikuti oleh seluruh pegawai ditjen perkeretaapian melalui link zoom diskusi kepegawaian bertempat di Hotel Adhiwangsa Surakarta, Senin (27/6/2022).

Agenda diskusi menghadirkan langsung narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), dan dibuka oleh Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M Andi Hary Murty. Pada awal acara, peserta mendengarkan bersama arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang diwakili oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Ditjen Perkeretaapian Syafek Jamhari.

Berkesempatan membuka acara, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian menyampaikan komitmennya untuk taat dan patuh pada peraturan dengan melakukan perhitungan kebutuhan jabatan PPPK serta berbagai upaya strategis lainnya. “Kami berharap upaya yang telah dilakukan selama ini sesuai dengan yang diharapkan oleh Kemen PANRB selaku leading sector di bidang penataan kepegawaian”, papar Andi Hary Murty.

Pada arahannya dalam konteks penataan tenaga non-ASN, Sesditjen Perkeretaapian menekankan bagaimana pengelolaan di bidang kepegawaian perlu memperhatikan sistem pemerataan aparatur sipil negara (ASN) yang sejalan dengan semangat penataan ASN.

Sementera pada pemaparan materi, narasumber Kemen PANRB Suryo Hidayat, mengungkapkan kondisi demografi ASN pada situasi mutakhir, yang dikatakan bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik. “Melihat data demografi ASN yang diolah, jumlah ASN yang ada sekarang pada posisi kontraproduktif dengan pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik kedepannya”, terang Suryo.

 

Untuk itu penataan tenaga Non-ASN di berbagai instansi pemerintah perlu dilakukan dengan strategi sesuai karakter masing-masing instansi. Kemen PANRB memberikan kesempatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer) paling lambat 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Hal utama yang diharapkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang ditentukan tahun 2023.

Alur penyelesaian pegawai non-ASN pada posisi tersebut, apabila dibutuhkan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga pada jabatan yang ditentukan, dan langkah strategis lain yang perlu dilakukan agar tahun 2023 penataan ASN dapat diselesaikan dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah yang ditetapkan.

Perlu menjadi perhatian bahwa pengelolaan kepegawaian harus taat pada peraturan yang berlaku. Maka penting, dalam hal pengisian jabatan ASN, setiap instansi perlu memperhatikan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal 99 yang menyebutkan adanya larangan untuk mengangkat tenaga non-PNS dan non-PPPK untuk pengisian pada jabatan-jabatan ASN.

Agenda diskusi berlangsung dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara tertib. Dialog berjalan dinamis, peserta online yang mengikuti ruang zoom pun dapat melayangkan pertanyaan kepada narasumber secara real time.

Agenda diskusi terdiri dari dua hari mata acara. Pembahasan penataan tenaga non-ASN tersebut berlangsung pada hari pertama. Pada hari kedua, diskusi dilaksanakan dengan dua pokok pembahasan, pertama  tentang penilaian kinerja PNS sesuai Peraturan Menteri Permberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan kedua, materi tentang penegakan sanksi disiplin PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (yogo)

Share to:

Berita Terkait: