PPID Kemenhub : TOP! Transparan, Obyektif, Prima
Bandung – PPID Kementerian Perhubungan memiliki moto pelayanan informasi yang transparan, obyektif dan prima atau disingkat TOP!. Moto tersebut dipedomani oleh seluruh PPID di lingkungan Kementerian Perhubungan dari PPID Utama, PPID Pelaksana sampai PPID Pelaksana UPT, termasuk PPID Balai Perawatan Perkeretaapian sebagai PPID Pelaksana UPT.
Seperti disebutkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 1 menyebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pelayanan informasi dalam konteks keterbukaan informasi publik berkaitan dengan hak asasi manusia / hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.
Secara spesifik manusia memiliki hak untuk memperoleh informasi (right to know) berdasarkan Resolusi 59 (1) Majelis Umum PBB Tahun 1946 berbunyi kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB.
Pada dokumen UUD 1945 yang berusia lebih tua, telah dituliskan hal yang sama, pasal 28 F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Beranjak dari pengertian diatas, dengan demikian pengelolaan layanan informasi publik tidak bisa dipandang sebelah mata. Untuk itu Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Forum PPID Tahun 2022 secara maraton.
Forum pertama diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk Forum PPID Ditjen Perkeretaapian Tahun 2022 pada Kamis s.d. Jumat, 11 s.d. 12 Agustus 2022. Kemudian diikuti kegiatan Forum PPID Kementerian Perhubungan Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan pada Kamis, 25 Agustus 2022 di Bandung.
Pentingnya diadakan Forum PPID adalah dalam rangka koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi oleh PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang disampaikan pada Forum PPID Kementerian Perhubungan, agar tetap menjaga performansi pengelolaan layanan informasi publik di Kementerian Perhubungan.
Pengelolaan layanan informasi publik di Kementerian Perhubungan telah dimutakhirkan pada tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dan didukung dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP 428 Tahun 2022 tentang Daftar Informasi Publik Kementerian Perhubungan Tahun 2022.
Selain penguatan komponen struktur layanan informasi publik, pada kesempatan tersebut Kementerian Perhubungan meluncurkan layanan informasi yang bersifat inklusif. Sesuai tema acara “Kemerdekaan Informasi”, layanan informasi diharapkan dapat dinikmati dan memberi manfaat terhadap semua kalangan, termasuk teman-teman disabilitas, salah satunya dengan membuat formulir berkenaan layanan informasi publik dengan bahasa braille.
Sebagai informasi di tahun 2022 Kementerian Perhubungan akan melaksanakan audit layanan informasi publik secara mandiri (self assessment), setelah dua tahun sebelumnya mendapatkan predikat “Informatif” untuk kategori kementerian/lembaga pada Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Audit dilaksanakan dengan memenuhi parameter dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Terdapat 4 (empat) parameter utama dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilakukan KIP, meliputi aspek pengembangan website dan digitalisasi, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik.
Dikutip dari PPID Kementerian Perhubungan pada laman www.dephub.go.id/ppid, sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. (yogo)
Komentar
LOGIN UNTUK KOMENTAR Sign in with Google