Memahami Izin Usaha Bidang Perkeretaapian

30-06-2025 / 15 Views

Ingin Menyelenggarakan Usaha Perkeretaapian? Pahami Dulu Izin Usahanya !

Industri perkeretaapian Indonesia sedang tumbuh pesat. Dari pembangunan jalur baru hingga operasional kereta modern, peluang usaha di sektor ini semakin terbuka luas. Tapi, tahukah Anda bahwa untuk menyelenggarakan usaha perkeretaapian, ada Izin Usaha Perkeretaapian yang wajib dimiliki?

Yuk, kita kupas tuntas!

Apa Itu Izin Usaha Perkeretaapian ?

Izin Usaha Perkeretaapian adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan perkeretaapian. Izin ini menjadi dasar hukum untuk bisa menjalankan usaha, baik dalam bentuk pengelolaan prasarana maupun pengoperasian sarana perkeretaapian.

Izin ini mengacu pada ketentuan dalam :

  • Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
  • Peraturan Menteri Perhubungan No, 4 Tahun 2021 tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian melalui Sistem OSS (Online Single Submission)
Jenis-Jenis Usaha Perkeretaapian yang Wajib Mengantongi Izin
1. Usaha Pengelolaan Prasarana Perkeretaapian
  • Meliputi pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan rel, stasiun, jembatan, sinyal, dan infrastruktur lainnya.
2. Usaha Pengoperasian Sarana Perkeretaapian
  • Menyelenggarakan angkutan orang atau barang menggunakan kereta api.
3. Usaha Penunjang Perkeretaapian
  • Termasuk penyediaan suku cadang, perawatan sarana, pelatihan SDM perkeretaapian, dan lainnya.
Bagaimana Cara Mengajukan Izin Usaha Perkeretaapian?
Kini, proses perizinan makin mudah dengan hadirnya OSS (Online Single Submission). Berikut alur singkatnya:
 
1. Registrasi di OSS-RBA (Risk Based Approach)
Pelaku usaha mendaftarkan diri di sistem OSS milik Kementerian Investasi/BKPM.
 
2. Mengajukan Izin Berusaha Sektor Perkeretaapian 
Lengkapi dokumen persyaratan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), rencana teknis, dan legalitas perusahaan.
 
3. Verifikasi dan Evaluasi Teknis oleh Kementerian Perhubungan
Kemenhub akan melakukan penilaian teknis terhadap permohonan.
 
4. Penerbitan Izin Usaha
Jika semua syarat terpenuhi, izin resmi diterbitkan secara digital.
 
 
Kenapa Izin Usaha Ini Penting?
  • Kepastian Hukum: Memberikan legalitas resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.
  • Akses ke Proyek Pemerintah: Hanya badan usaha berizin yang bisa bermitra dalam proyek nasional.
  • Dukungan Pendanaan dan Investasi: Izin resmi menjadi nilai tambah di mata investor dan lembaga keuangan.
  • Jaminan Standar dan Kualitas: Dengan izin, usaha wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan.

Sektor perkeretaapian adalah masa depan transportasi Indonesia. Tapi untuk bisa terlibat sebagai pelaku usaha, pastikan Anda memahami dan memiliki Izin Usaha Perkeretaapian. Dengan sistem OSS yang kini lebih transparan dan cepat, membuka usaha di sektor ini bukan lagi mimpi.

Ayo dukung konektivitas nasional dengan menjadi bagian dari ekosistem perkeretaapian yang legal, aman, dan andal!

 

-mk

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.