TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

02-01-2025 / 12235 Views

Berdasarkan Permenhub No. 4 Tahun 2025, Tugas dan Fungsi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api adalah sebagai berikut :

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di biang lalu lintas dan angkutan kereta api.

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, kerja sama dan pengembangan usaha, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan di bidang perkeretaapian;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, kerja sama dan pengembangan usaha, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan di bidang perkeretaapian;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, kerja sama dan pengembangan usaha, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan di bidang perkeretaapian;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, kerja sama dan pengembangan usaha, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan di bidang perkeretaapian;
  5. penyiapan pemantauan, analsis, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, kerja sama dan pengembangan usaha, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan di bidang perkeretaapian; dan
  6. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, dan rumah tanggan Direktorat.

Susunan Organisasi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api terdiri atas :

  1. Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan;
  2. Subdirektorat Lalu Lintas;
  3. Subdirektorat Angkutan;
  4. Subdirektorat Kepengusahaan Perkeretaapian;
  5. Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Perkeretaapian; dan
  6. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Tugas

Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Fungsi

Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; dan
  5. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Tugas

Subdirektorat Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Fungsi

Subdirektorat Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang  lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; dan
  5. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Tugas

Subdirektorat Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang.

Fungsi

Subdirektorat Angkutan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang langkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang; dan
  5. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang.

Tugas

Subdirektorat Kepengusahaan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.

Fungsi

Subdirektorat Kepengusahaan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; dan
  5. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian.

Tugas

Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan pengembangan usaha di bidang pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perkeretaapian.

Fungsi

Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian lintas pelayanan, operasi sarana dan prasarana perkeretaapian umum dan khusus, dan kemudahan berusaha di bidang perkeretaapian;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian lintas pelayanan, operasi sarana dan prasarana perkeretaapian umum dan khusus, dan kemudahan berusaha di bidang perkeretaapian;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan dan pengendalian lintas pelayanan, operasi sarana dan prasarana perkeretaapian umum dan khusus, dan kemudahan berusaha di bidang perkeretaapian;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian lintas pelayanan, operasi sarana dan prasarana perkeretaapian umum dan khusus, dan kemudahan berusaha di bidang perkeretaapian; dan
  5. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian lintas pelayanan, operasi sarana dan prasarana perkeretaapian umum dan khusus, dan kemudahan berusaha di bidang perkeretaapian.