Perkuat Sinergi TOD Perkeretaapian, Direktur LLAKA Paparkan Isu Kelembagaan di Forum Diskusi Semarang

19-08-2025 / 19 Views

Semarang (19/8) – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari menjadi narasumber pada Diskusi Panel Regulasi dan Tantangan Implementasi Transit Oriented Development (TOD) yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Hotel Novotel Semarang, Selasa (19/8).

Kegiatan yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Kemenko IPK ini menghadirkan sejumlah narasumber strategis, antara lain Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara di DJKN Encek Shudarwan dan Kepala Divisi TOD PT MRT Rezky Shebubakar, serta dihadiri oleh para pimpinan dari Kementerian/Lembaga salah satunya Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api dari DJKA Kementerian Perhubungan.

Dalam paparannya, Dirjen PTPP Embun Sari menegaskan bahwa ketersediaan regulasi yang jelas dan komprehensif terkait pengadaan lahan merupakan kunci keberhasilan pengembangan kawasan berorientasi transit. TOD bukan sekadar proyek transportasi, melainkan strategi pembangunan kawasan yang terintegrasi, mencakup hunian, komersial, sosial, dan fasilitas publik. Untuk itu, penyediaan lahan harus dipastikan melalui mekanisme yang jelas, adil, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Embun Sari menyoroti adanya fragmentasi kebijakan dan kewenangan kelembagaan yang masih menjadi kendala dalam implementasi TOD di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan, keterlambatan dalam proses pengadaan lahan, serta ketidakpastian bagi investor. Perlu adanya harmonisasi regulasi lintas sektor agar TOD dapat diwujudkan secara konsisten, efektif, dan berkelanjutan. Dirjen PTPP juga menyampaikan harapan agar forum diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk memperkuat kerangka regulasi TOD di Indonesia.

Tidak hanya itu, Arif Anwar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api juga memaparkan terkait fragmentasi Kebijakan dan Kewenangan Kelembagaan TOD dalam bidang Perkeretaapian. Beberapa poin penting yang dijelaskan pada paparannya diantaranya yaitu Pengelola Kawasan baru berupa Badan Usaha yang dibentuk khusus atau ditunjuk oleh seluruh stakeholder terkait pada masing-masing TOD. Badan Usaha tersebut diberikan kewenangan oleh seluruh stakeholder terkait pada masing-masing TOD untuk merencanakan, mengelola dan/atau membangun kawasan TOD serta melakukan perjanjian kerja sama dengan stakeholder terkait. Kemudian Pendapatan TOD stasiun harus menjadi share pendapatan non – farebox untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian, yang menjadi pendukung kelayakan dan keberlangsungan layanan kereta api, dan mengurangi subsidi Pemerintah. Rencana TOD harus masuk dalam FS yang diajukan untuk penetapan trase. Studi kelayakan kawasan TOD dimaksud, dapat menjadi satu dengan studi kelayakan jalur kereta api cepat atau studi kelayakan tersendiri.

(mk)

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.