AKIP 2025, Baperka (Kembali) Raih Predikat "Informatif"

11-12-2025 / 48 Views

Jakarta - Balai Perawatan Perkeretaapian kembali memperoleh perdikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2025 Kementerian Perhubungan, Kamis (11/12/2025) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. AKIP merupakan agenda tahunan yang menjadi ajang apresiasi sekaligus evaluasi terhadap kualitas layanan informasi publik di seluruh unit kerja yang berada di bawah lingkungan Kementerian Perhubungan.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Arif Toha Tjahjagama kepada Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Prayudi.

Tahun 2025, terdapat total 511 unit kerja yang mengikuti penilaian informasi publik, terdiri atas 503 PPID UPT an 8 PPID Pelaksana. Jumlah ini mencapai 93,7% dari total 537 PPID UPT dan 8 PPID Pelaksana yang ada di bawah naungan PPID Kementerian Perhubungan.

Tim penilai dalam anugerah ini berasal dari juri internal dan juri eksternal. Juri eksternal terdiri dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Freedom of Infromation Network (FOINI), dan Indonesian Center Environmetal for Law.

40 unit kerja berhasil mendapatkan predikat “Informatif” dengan nilai 90-100, berdasarkan hasil penilaian juri, dan sebanyak 40 unit kerja yang mendapatkan predikat "menuju informatif" dengan nilai 80-89.

Melalui AKIP 2025 ini diharapkan informasi terkait kebijakan dan layanan transportasi dapat diterima publik secara jelas, cepat, dan dapat dipercaya. Penilaian AKIP dilaksanakan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh unit kerja Kemenhub se-Indonesia.

"Kegiatan AKIP ini dilaksanakan sebagai tanggung jawab PPID Utama dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelayanan seluruh PPID di lingkup Kemenhub. Kami berbahagia dan berbangga atas AKIP Kemenhub 2025 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dalam sisi keterlibatan peserta dan juga pada sisi perolehan nilainya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi sebagaimana dikutip warta yang dirilis Badan Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan.

Titis berharap, keterbukaan informasi publik ini dapat dijadikan budaya di seluruh lingkup Kemenhub. Ia juga mengajak insan perhubungan untuk memanfaatkan teknologi informasi agar informasi dapat diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan mudah diakses.

Apresiasi juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Samrotunnajah Ismail. Menurutnya anugerah ini menunjukkan tingginya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab Kemenhub atas pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat. Terlebih lagi, momen ini dilaksanakan secara berkelanjutan tiap tahunnya.

"Komisi Informasi Pusat sangat mengapresiasi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Kemenhub. Keterbukaan informasi menjadi esensi demokrasi yang sehat bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang lebih baik," kata Somratunnajah.

Setidaknya ada tiga indikator penilaian. Indikator pertama memuat penilaian terhadap kelengkapan standar minimum layanan informasi publik. Indikator kedua penilaian terhadap penyediaan informasi yang menjadi klasifikasi minimum pada layanan informasi publik. Indikator ketiga memuat penilaian terhadap upaya unit kerja dalam melakukan inovasi terkait layanan informasi publik.

Kanal informasi yang dimiliki Balai pun beragam, mulai dari layanan fisik dengan wujud meja informasi di kantor Balai Perawatan Perkeretaapian yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah, hingga yang bersifat digital seperti kanal portal website, kemudian ada kanal media sosial Balai Perawatan Perkeretaapian, salah satunya platform Instagram yang dapat diakses pada akun @balaiperawatan.

Lalu lintas komunikasi dengan publik pun di era keterbukaan informasi publik digital, banyak dilakukan pada akun media sosial tersebut.

Akses terhadap kategori Informasi yang Diumumkan Berkala dapat diakses terbuka pada portal website pada laman www.djka.kemenhub.go.id/perawatanka. Lalu kategori Informasi yang Diumumkan Setiap Saat dapat dimintakan kepada PPID dengan mekanisme yang ditetapkan. Mekanisme tersebut telah diumumkan pada kanal informasi yang dibuka oleh Balai Perawatan Perkeretaapian.

Sedangkan untuk Informasi yang Diumumkan Serta Merta bisa ditemui pada kanal media sosial yang bersifat realtime dan seketika.

Pelayanan Informasi Publik merupakan mandat yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UUD 1945 tersebut diperjelas dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara. (yogo)

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.