PPID BAPERKA
PPID BAPERKA
20-06-2026 / 0 ViewsPROFIL PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2022. PPID ini bertugas mengelola dan mendokumentasikan informasi publik di lingkungan UPT Balai Perawatan Perkeretaapian. Visi dari PPID Pelaksana adalah terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi. Layanan informasi publik yang diberikan bertujuan memberikan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memastikan akses informasi yang transparan dan objektif bagi seluruh kalangan, serta terus berupaya dalam peningkatan pelayanan yang akuntabel, efisien, dan mudah diakses.
Misi PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian mencakup beberapa poin utama: menjamin akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; meningkatkan kualitas layanan informasi publik; meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam layanan informasi publik; serta meningkatkan sarana dan prasarana untuk efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik. Selain itu, PPID juga berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan desentralisasi, dengan tujuan akhir meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemanfaatan informasi publik.
PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian menyediakan layanan informasi yang meliputi informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Prosedur permohonan informasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui media elektronik, di mana PPID akan melakukan verifikasi dan memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan. Dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima, PPID Pelaksana berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di sektor perkeretaapian..
PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
TUGAS DAN FUNGSI
-
Melakukan pengelolaan informasi publik;
-
Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
-
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
-
Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
VISI & MISI
VISI
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
-
Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan; -
Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana; -
Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum; -
Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
MISI
-
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
-
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
-
Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
-
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
STRUKTUR PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
PPID PELAKSANA UPT :
KEPALA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
MANAGER INFORMASI DAN DOKUMENTASI :
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
PENGELOLA DOKUMENTASI :
PETUGAS KEHUMASAN / KETATAUSAHAAN
PETUGAS INFORMASI :
PEGAWAI YANG MENANGANI KEHUMASAN / KETATAUSAHAAN
