PPID BAPERKA

PPID BAPERKA

20-06-2026 / 0 Views

PROFIL PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2022. PPID ini bertugas mengelola dan mendokumentasikan informasi publik di lingkungan UPT Balai Perawatan Perkeretaapian. Visi dari PPID Pelaksana adalah terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi. Layanan informasi publik yang diberikan bertujuan memberikan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memastikan akses informasi yang transparan dan objektif bagi seluruh kalangan, serta terus berupaya dalam peningkatan pelayanan yang akuntabel, efisien, dan mudah diakses.

Misi PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian mencakup beberapa poin utama: menjamin akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; meningkatkan kualitas layanan informasi publik; meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam layanan informasi publik; serta meningkatkan sarana dan prasarana untuk efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik. Selain itu, PPID juga berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan desentralisasi, dengan tujuan akhir meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemanfaatan informasi publik.

PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian menyediakan layanan informasi yang meliputi informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Prosedur permohonan informasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis atau melalui media elektronik, di mana PPID akan melakukan verifikasi dan memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan. Dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima, PPID Pelaksana berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di sektor perkeretaapian..

PPID Pelaksana UPT Balai Perawatan Perkeretaapian berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan prima demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

VISI & MISI

VISI

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.


MISI

 

STRUKTUR PPID PELAKSANA UPT BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN

 

PPID PELAKSANA UPT :

KEPALA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN

MANAGER INFORMASI DAN DOKUMENTASI :

KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

PENGELOLA DOKUMENTASI :

PETUGAS KEHUMASAN / KETATAUSAHAAN

PETUGAS INFORMASI :

PEGAWAI YANG MENANGANI KEHUMASAN / KETATAUSAHAAN