Survei Perlintasan Sebidang Jakarta, Ditjen Perkeretaapian Petakan Skema Pembiayaan Alternatif Tingkatkan Keselamatan

23-12-2025 / 14 Views

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, melaksanakan survei bersama perlintasan sebidang di wilayah Jakarta pada 23 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi perlintasan sebidang yang berpotensi dikembangkan melalui skema pembiayaan alternatif guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

Survei ini turut dihadiri dan melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jakarta serta Tenaga Ahli, sebagai bagian dari upaya memastikan kajian teknis, regulasi, dan pengembangan perlintasan dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.

Pelaksanaan survei dilakukan di tiga lokasi perlintasan sebidang, yakni Perlintasan Jl. Budi Mulya Utara No. JPL 7A Jakarta Utara, No. 53A Jl. Bendi Utama Jakarta Selatan, serta No. 58A Jl. Bintaro Permai Jakarta Selatan. Ketiga titik tersebut dinilai memiliki karakteristik lalu lintas yang padat dan aktivitas masyarakat yang tinggi, sehingga memerlukan perhatian khusus dari sisi keselamatan.

Seiring pesatnya pembangunan sektor perkeretaapian, baik pembangunan jalur baru maupun pengembangan jalur eksisting melalui double track, serta masifnya pembangunan infrastruktur jalan dan kawasan permukiman, jumlah titik persilangan antara jalur rel dan jalan raya terus meningkat. Kondisi ini memunculkan perlintasan sebidang maupun tidak sebidang yang berpotensi menjadi titik rawan kecelakaan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian, jumlah perlintasan sebidang di Indonesia saat ini mencapai sekitar 4.212 titik, dengan proporsi perlintasan tidak dijaga lebih banyak dibandingkan perlintasan yang dijaga. Sepanjang periode 2020–2025, tercatat 1.342 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, di mana 81 persen kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Fakta ini menjadi dasar perlunya langkah penanganan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang wajib dikelola agar aman, baik melalui penempatan petugas jaga, pemasangan palang pintu otomatis, maupun penghapusan perlintasan liar. Pemerintah juga terus mendorong pengurangan jumlah perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover atau underpass.

Dalam kegiatan survei, tim melakukan inventarisasi dan pemetaan perlintasan sebidang di wilayah Jakarta, termasuk pendataan status Barang Milik Negara (BMN), baik untuk perlintasan resmi yang dijaga maupun tidak dijaga. Selain itu, dilakukan pengumpulan data teknis terkait status pengelolaan perlintasan oleh PT KAI, Dinas Perhubungan, swadaya masyarakat, atau yang belum dikelola, serta kondisi fisik sarana keselamatan seperti palang pintu, rambu, marka, lampu peringatan, pos jaga, dan penerangan jalan.

Survei juga mencakup analisis karakteristik lalu lintas dan operasi kereta api, meliputi volume serta jenis kendaraan yang melintas, frekuensi perjalanan kereta api, hingga observasi perilaku pengguna jalan. Dari sisi keselamatan, dilakukan identifikasi titik rawan kecelakaan, evaluasi jarak pandang antara masinis dan pengguna jalan, serta pengumpulan data riwayat kecelakaan apabila tersedia.

Seluruh hasil survei selanjutnya dianalisis dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan penanganan, termasuk peluang pengembangan perlintasan. Analisis tersebut mencakup tinjauan kebijakan dan rencana strategis, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aspek regulasi, kelembagaan, hingga kajian awal terhadap opsi skema pembiayaan alternatif, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pendanaan daerah, konsesi, maupun kolaborasi dengan pihak swasta.

Hasil kegiatan ini akan dirangkum dalam laporan komprehensif yang dilengkapi dengan data dan analisis sebagai dasar pengambilan keputusan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam penanganan perlintasan sebidang secara lebih terarah.

Ke depan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian berharap inventarisasi dan survei ini dapat menjadi langkah awal dalam mempercepat peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, menekan angka kecelakaan, serta mendorong penerapan skema pembiayaan alternatif yang inovatif dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi lintas sektor, penanganan perlintasan sebidang diharapkan semakin aman, andal, dan mendukung kelancaran transportasi serta pengembangan wilayah perkotaan.

(MK)

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.