Kepala Balai Teken Perjanjian Kerja Tahun 2026 Berbasis Risiko
14-01-2026 / 31 ViewsJakarta – Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Prayudi beserta jajaran Pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Rabu (14/1/2026). Penandatanganan dilakukan di hadapan Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengawali pelaksanaan tugas dan kinerja Balai Perawatan Perkeretaapian tahun 2026. Perjanjian Kerja disusun dengan pendekatan manajemen risiko, hal tersebut ditandani dengan penyertaan dokumen Piagam Manajemen Risiko dan Pakta Integritas pada perjanjian kerja yang menjadi satu kesatuan.
“Penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan komitmen moral dan profesional seluruh jajaran Balai Perawatan Perkeretapaian sesuai koridor tata kelola pemerintahan yang baik, yang akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Setiap lini pelaksana tugas harus bekerja mewujudkan target kinerja melalui inovasi dan kolaborasi. Dokumen perjanjian kinerja bukan sekadar dokumen administratif,” jelas Prayudi usai penandatanganan.
Prayudi mengatakan mengapa perjanjian kerja berbasis risiko penting, menurutnya seluruh jajaran wajib menjadikan Perjanjian Kinerja ini sebagai pedoman kerja, alat ukur keberhasilan, dan sarana evaluasi berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk menakar risiko yang berpotensi terjadi di setiap pekerjaan. Keberhasilan organisasi Balai Perawatan Perkeretaapian, lanjutnya, sangat ditentukan oleh integritas, profesionalisme, dan kesungguhan seluruh pegawai dalam menjalankan Perjanjian Kinerja yang telah disepakati.
Pengelolaan manajemen risiko pada Kementerian Perhubungan telah dilakukan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 69 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan pada tanggal 18 Juli 2023.
Dengan Kepmenhub tersebut Balai Perawatan Perkeretaapian langsung melakukan analisa risiko dalam penyusunan Dokumen Penyelenggaraan Manajemen Risiko Tahun 2026 sejak triwulan akhir 2025. Selama penyusunan tim Balai Perawatan Perkeretaapian didampingi oleh Bagian Perencanaan Ditjen Perkeretaapian.
Melalui Bagian Perencanaan Ditjen Perkeretaapian, proses analisis dan evaluasi telah dilakukan secara berkesinambungan.
Pengelolaan risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan penyusunan Dokumen Penyelenggaran Manajemen Risiko Tahun 2026 adalah upaya untuk menciptakan pengendalian guna menekan terjadinya risiko dalam rangka mencapai tujuan.
Cara menyusun Dokumen Penyelenggaraan Manajemen Risiko adalah dengan menetapkan konteks, profil risiko dan rencana penanganan risiko di Balai Perawatan Perkeretaapian, setelah sebelumnya ditetapkan struktur manajemen risiko di Balai Perawatan Perkeretaapian. Proses tersebut meliputi tahapan identifikasi risiko dan analisis risiko. Untuk mendesain aktivitas pengendalian yang memadai, diperlukan penilaian risiko yang akurat melalui proses yang cukup kompleks meliputi seluruh proses kegiatan dan tugas fungsi yang mengarah pada pencapaian tujuan organisasi.
Tim Balai Perawatan Perkeretaapian telah menyusun laporan pemantauan keterjadian risiko sepanjang tahun 2025 sebagai acuan penilaian level risiko aktual pada laporan tahunan serta dasar penilaian risiko periode Tahun 2026.
Penerapan manajemen risiko di sektor publik termasuk di lingkungan Kementerian/Lembaga sudah menjadi keharusan untuk menjawab tantangan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien dalam mendukung peningkatan kinerja seluruh dimensi pembangunan. Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik adalah penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi.
Struktur Tata Kelola Manajemen
Struktur pengelolaan manajemen risiko yang baru, tetap dengan tiga lini Stuktur Organisasi Tata Kelola Manajemen Risiko, dengan dibedakan di tingkat Eselon I / Ditjen Perkeretaapian, tingkat Eselon II / Direktorat Teknis, tingkat Eselon III / Balai, dan tingkat organisasi BLU.
Struktur Organisasi Tata Kelola Manajemen Risiko tingkat Eselon III/ Balai termasuk Balai Perawatan Perkeretaapian, meliputi Lini I terdiri dari Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko. Pemilik Risiko adalah Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian, sementara Pengelola Risiko dikoordinir oleh salah satu Kepala Seksi/ Eselon IV selain Kasubbag Tata Usaha (Kasubbag TU menempati Lini II) yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko. Lini II adalah Unit Manajemen Risiko (UMR) pada level Balai yang telah ditetapkan pada jabatan Kasubbag Tata Usaha/ Keuangan dan Umum. Lini III adalah Inpektorat Jenderal sebagai konsultasi, evaluasi Lini I serta penjaminan kualitas pada pelaporan Lini II.
Tugas Pemilik Risiko (Lini I) meliputi diantaranya, menetapkan Pengelola Risiko yaitu pejabat satu level dibawahnya sebagai koordinator melalui Keputusan Pemilik Risiko, lalu menetapkan prioritas risiko yang perlu ditangani dengan kegiatan pengendalian (Format 8), menetapkan Piagam Manajemen Risiko (Format 22) yang memuat Penetapan Konteks (Format 1), Profil Risiko (Format 5), Peta Risiko (Format 7), serta Rencana Penanganan Risiko (Format 8), melaporkan penyelenggaraan risiko kepada pimpinan satu tingkat diatasnya dan ke Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Perencanaan secara berkala (Triwulan/Tahunan) (Format 18).
Tugas Pengelola Risiko (Lini II) meliputi diantaranya, menyusun konsep Piagam Manajemen Risiko (Format 22), serta melakukan Perumusan Konteks (Format 1), melakukan Penilaian Risiko (Format 5) dan peta risiko (Format 7), dan penyusunan Rencana Penanganan Risiko/ Rencana Tindak Pengendalian (Format 8), termasuk berkonsultasi kepada Pemilik Risiko untuk kemudian ditetapkan, selanjutnya melakukan pemantauan realisasi penanganan risiko/RTP (Format 9), selanjutnya menyusun catatan historis atas peristiwa risiko ke dalam Laporan Peristiwa Risiko (Format 10), selanjutnya melaporkan pelaksanaan Manajemen Risiko pada Laporan Triwulan (Format 16) dan Laporan Tahunan (Format 17) kepada Pemilik Risiko dan Unit Manajemen Risiko. Serta mengusulkan risiko baru (bila ada) (Format 11) kepada Unit Manajemen Risiko untuk dilakukan reviu.
Tugas Unit Manajemen Risiko (UMR) level Balai (Lini II) meliputi diantaranya, memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko kepada seluruh lini kerja di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian, selanjutnya menyusun laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pemantauan Manajemen Risiko dan melaporkan ke Unit Manajemen Risiko satu level diatasnya, selanjutnya melakukan validasi usulan risiko baru dari unit Pemilik Risiko dengan melihat catatan histori atas peristiwa risiko (risk library) dan data dukung, selanjutnya memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi pelaksanaan Manajemen Risiko oleh lini pertama.
Untuk mengimplementasikan capaian kerja Balai Perawatan Perkeretaapian yang optimal, perlu dilakukan dengan pendekatan risiko yang efektif, untuk itu dibutuhkan kesadaran dan kepedulian bersama setiap level individu organisasi. Untuk menumbuhkan kepedulian tiap level individu diperlukan budaya risiko yang mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif. (yogo)

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.