Direktorat LLAKA Perkuat Pemahaman Kebijakan Lingkungan Hidup dalam Penyelenggaraan Perkeretaapian
05-03-2026 / 13 ViewsBogor – Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (LLAKA), Direktorat Jenderal Perkeretaapian, terus memperkuat pemahaman kebijakan dan regulasi lingkungan hidup dalam penyelenggaraan perkeretaapian melalui kegiatan konsinyering yang dilaksanakan pada 5 Maret 2026 di Bogor.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemaparan terkait aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pembangunan serta pengoperasian infrastruktur perkeretaapian.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan, Joice menyampaikan Isu lingkungan menjadi perhatian utama dalam pengembangan perkeretaapian ke depan. Pembangunan jaringan kereta api harus selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan, pengurangan emisi karbon, serta pengelolaan dampak sosial secara bertanggung jawab. Dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan seperti, Ketidaksinkronan antara perencanaan teknis dengan lingkup dokumen lingkungan, kurangnya pemahaman terhadap batasan kegiatan yang wajib AMDAL atau cukup UKL-UPL, dan risiko administratif akibat pelaporan RKL-RPL yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai format. Oleh karena itu, integrasi aspek lingkungan sejak tahap perencanaan, termasuk melalui kajian lingkungan yang memadai, bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen kita terhadap pembangunan berkelanjutan.
Peserta juga mendapatkan paparan dari Dewi Untari, menyampaikan materi mengenai Pemahaman Sanksi Administratif Lingkungan Hidup. Dalam paparannya, Dewi Untari menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan sanksi administratif sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh kegiatan pembangunan dan operasional perkeretaapian tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Ia menjelaskan bahwa penerapan instrumen pengawasan dan penegakan hukum administratif menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap dokumen lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Dengan pemahaman yang baik terhadap mekanisme sanksi administratif, diharapkan para pemangku kepentingan di sektor perkeretaapian dapat lebih proaktif dalam memastikan pelaksanaan kegiatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan paparan dari Eko Widjajanto mengenai Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam sektor perkeretaapian. Dalam paparannya, disampaikan bahwa penyelenggaraan pembangunan infrastruktur, termasuk perkeretaapian, harus berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Eko Widjajanto menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan suatu kegiatan usaha atau infrastruktur, terdapat sejumlah instrumen penting yang harus dipenuhi, antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Ketiga persyaratan dasar tersebut menjadi bagian integral dalam penerbitan perizinan berusaha.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa persetujuan lingkungan diperoleh melalui penyusunan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, maupun SPPL, yang penentuannya didasarkan pada tingkat potensi dampak lingkungan dari kegiatan yang direncanakan.
Melalui kegiatan konsinyering ini, Direktorat LLAKA berharap seluruh jajaran yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perkeretaapian dapat semakin memahami keterkaitan antara pembangunan infrastruktur transportasi dengan aspek perlindungan lingkungan hidup.
Penguatan pemahaman ini juga diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan sistem transportasi perkeretaapian yang tidak hanya andal dan efisien, tetapi juga selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta menjaga kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat.


(CN)

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.