Pastikan Layanan Prima Saat Lebaran 2026, DJKA Periksa Standar Pelayanan Kereta Api
06-03-2026 / 9 ViewsJakarta – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (LLAKA) melaksanakan ramp check Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026.
Kegiatan ramp check tersebut dilaksanakan pada 27 Januari hingga 14 Februari 2026 di berbagai layanan dan fasilitas perkeretaapian. Pemeriksaan dilakukan oleh pegawai Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) di wilayah masing-masing serta Satuan Pelayanan (Satpel) perkeretaapian, dengan melibatkan operator perkeretaapian seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Bandara (Railink), PT KCI, serta operator perkeretaapian lainnya.

Ramp check ini dilakukan untuk memastikan layanan perkeretaapian telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Arif Anwar menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan baik pada layanan di perjalanan kereta api maupun fasilitas di stasiun. Kegiatan ini mencakup layanan kereta api komersial dan penugasan pemerintah seperti PSO dan Perintis, stasiun yang melayani kereta api antarkota dan perkotaan, serta berbagai layanan perkeretaapian lainnya seperti LRT Jabodebek, Kereta Cepat Indonesia–China, LRT Sumatera Selatan, serta Kereta Api Makassar–Parepare.
Secara umum, hasil ramp check menunjukkan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimum telah berjalan sesuai ketentuan. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh badan usaha penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kesiapan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), CCTV, fasilitas toilet, penerangan stasiun, serta kelengkapan informasi jalur evakuasi. Pemeriksaan juga menekankan pemenuhan fasilitas aksesibilitas bagi penumpang penyandang disabilitas, termasuk guiding block, ramp, serta toilet khusus disabilitas.
Melalui kegiatan ramp check ini, DJKA berharap seluruh operator perkeretaapian dapat segera melakukan pemenuhan dan perbaikan terhadap aspek layanan yang masih perlu ditingkatkan sehingga penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan andal bagi masyarakat. (MK)

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.